Pemberkasan Tenaga PPPK Guru Tahap I dan II Tuntas, Tahap III Tunggu Informasi BKN

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 10 Februari 2022
0 dilihat
Pemberkasan Tenaga PPPK Guru Tahap I dan II Tuntas, Tahap III Tunggu Informasi BKN
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BKPSDM Muna, Andi Mapitumba. Foto : Sunaryo/Telisik

" Setiap tahun mereka diperpanjang dengan catatan masih dibutuhkan daerah "

MUNA, TELISIK.ID - Pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang lolos seleksi kompetensi tahun 2021 tahap II telah selesai.

Tercatat sekitar 129 tenaga PPPK guru yang telah menyetorkan berkasnya di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BKPSDM Muna, Andi Mapitumba menerangkan, jumlah formasi PPPK guru yang lulus seleksi sebanyak 371 orang. Pemberkasan dibagi tiga tahap. Tahap pertama sebanyak 140 orang, kedua 129 orang dan ketiga 102 orang.  

"Pemberkasan baru selesai untuk tahap I dan II. Untuk tahap III masih menunggu informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Andi Mapitumba, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Anggaran, Dinas PK Buteng Gunakan Aplikasi Online

Dalam proses pemberkasan, tidak ditemukan masalah. Berkas-berkas yang disetorkan tenaga PPPK langsung diinput ke aplikasi Doku Digital untuk mendapatkan nomor induk PPPK (NIPPPK) yang akan diterbitkan oleh BKN.

"Untuk NIPPPK, BKN yang keluarkan," terangnya.

Baca Juga: Kemenag Baubau Lulus Penilaian Pendahuluan Calon Pilot Project WBK 2022

Sama halnya dengan terhitung mulai tanggal (TMT) para PPPK menjalankan tugas menunggu keputusan BKN, apakah terhitung sejak Januari 2022 atau mengikuti pertimbangan tehnis yang dikeluarkan BKN.

"Kita tinggal menunggu saja keputusan BKN," terangnya.

Masa kerja tenaga kontrak itu tergantung kebijakan daerah. Setiap tahun mereka diperpanjang dengan catatan masih dibutuhkan daerah. Selama menjalankan tugas juga, mereka tidak boleh pindah ke sekolah lain. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga