Pemda Konawe Ingatkan ASN Tingkatkan Kedisiplinan dan Etos Kerja

Aris Syam, telisik indonesia
Selasa, 18 Januari 2022
0 dilihat
Pemda Konawe Ingatkan ASN Tingkatkan Kedisiplinan dan Etos Kerja
Nampak para ASN masih terlambat dalam pelaksanaan Apel Pagi di Kantor Bupati Konawe. Foto:Aris Syam/Telisik

" Pemda Konawe meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja "

KONAWE,TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemda) Konawe meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja, terutama kehadiran apel pagi yang dilakukan setiap Senin.

Kewajiban mengikuti apel pagi tersebut berdasarkan aturan dari Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo yang ditandatangani pada 30 Desember 2021 lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan menjelaskan, pelaksanaan  apel pagi merupakan bagian dari disiplin PNS, maka dari itu PNS tersebut wajib mengikuti apel untuk meningkatkan kedisiplinan terutama ASN yang membandel.

"Apel pagi setiap hari Senin kita lakukan mulai Pukul 07.15 Wita, jadi jika ada yang terlambat kita kasih masuk, kita harus belajar disiplin," kata Ferdinand Sapan, Selasa (18/1/2022).

Terkait ketidakhadiran ASN mengikuti apel pagi itu, Ferdinand mengatakan, bisa diketahui melalui absensinya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Muna dan Staf Pribadinya Menghilang

"Itu ketahuan diabsennya jika tidak hadir ,  kita tegur duluan Jadisnya, nanti Kadisnya yang tegur bawahannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Jendral ASN Konawe itu menambahkan, pihaknya juga melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di semua OPD untuk mengetahui ASN mana saja yang kurang disiplin terutama masalah kehadiran di kantor.

Hal tersebut, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ASN akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi penundaan kenaikan golongan serta sampai pemecatan nanti jika kinerjanya tidak memenuhi target.

Masih kata Ferdinand, pihaknya saat ini melakukan  pembinaan di level dinas, dan sekarang lebih mudah lagi karena merangkap fungsional, sehingga kontrol dari Sekda dan bupati cukup sederhana, ketika ada ASN yang malas pasti akan terlihat  di angka kreditnya.

"Jika angka kreditnya tidak ada, berarti ASN itu tidak bekerja sehingga syarat untuk diusulkan kenaikan pangkat pasti gugur," ucapnya

"Dengan jabatan fungsional sekarang, dia akan terhambat dengan sendirinya, kalau kemarin boleh bersantai tapi sekarang tidak, urusan malas silahkan, tapi pangkat akan ditahan," tambahannya.

Baca Juga: Dikbud Konawe Gelar Rapat Sosialisasi Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Dalam melakukan pengawasan ASN di instansi OPD Pemda konawe telah memberikan tugas kepada pihak SalPol-PP untuk setiap harinya mengecek pegawai-pegawai yang berada di kantor. Nantinya hasil rekapan itu disetor setiap bulannya.

"Kita lakukan pegawasan internal dulu, ini sudah kita lakukan dari kemarin-kemarin, sehingga sudah ada beberapa pejabat kami non jobkan (jarang masuk kantor). Kita harus tau apa alasan tidak masuk kantor, jika tidak ada berarti dia susah diatur," jelas Ferdinand.

Penegakan disiplin dan pemberian sanksi ini, menurutnya, bertujuan agar mewujudkan komitmen Pemda Konawe dalam  pemerintahan yang kompeten dan disiplin  dalam hal pelayanan kedepan. Sehingga semua kepala OPD juga diimbau untuk memantau tiap anggotanya yang tidak produktif.

"Saya mengajak seluruh ASN di lingkup Pemda Konawe untuk menegakkan kedisiplinan kehadiran mulai dari mengikuti apel pagi dan tepat waktu jam pulang, sebagai modal awal kita bekerja dengan baik,” pungkasnya. (C)

Reporter: Aris Syam

Editor: Kardin

Baca Juga