Hasil Seleksi Ulang Bacakades Diumumkan, PPKD Tetapkan Calon dan Bentuk KPPS

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 09 November 2022
0 dilihat
Hasil Seleksi Ulang Bacakades Diumumkan, PPKD Tetapkan Calon dan Bentuk KPPS
Bacakades tiga desa mengikuti seleksi ulang tertulis sesuai dengan amar putusan majelis penyelesaain sengketa. Foto: Sunaryo/Telisik

" Tim seleksi ulang tertulis bakal calon kepala desa (bacakades) dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari telah selesai melakukan penilaian terhadap jawaban peserta "

MUNA, TELISIK.ID - Tim seleksi ulang tertulis bakal calon kepala desa (bacakades) dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari telah selesai melakukan penilaian terhadap jawaban peserta.

Hasil penilaian seleksi tertulis di tiga desa yang meliputi Bangunsari, Kecamatan Lasalepa, Mataindaha, Kecamatan Pasir Putih dan Lagasa, Kecamatan Duruka, selanjutnya diserahkan ke Desk Pilkades Kabupaten Muna.

"Hasilnya sudah kita serahkan," aku tim seleksi, Muhamad Najib Husain, Rabu (9/11/2022).

Sementara itu, Ketua Desk Pilkades, Rustam menerangkan, hasil seleksi tambahan itu akan diakumulasi dengan nilai seleksi administrasi. Kemudian, dilakukan perangkingan.

Baca Juga: Sumatera Utara Kagumi Toleransi di Nusa Tenggara Timur

"Usai perangkingan itu, PPKD langsung melakukan pleno penetapan calon dan pencabutan nomor urut," kata Rustam.

Tahapan selanjutnya yang dilakukan PPKD adalah membentuk KPPS. Setelah itu, dilanjutkan dengan menyusun jadwal kampanye calon.

Baca Juga: Desk Pilkades Muna Digoyang, Rustam Tegaskan Tak Pengaruhi Tahapan

"Jadwal kampanye itu, kita perkirakan pekan depan sudah dimulai," tandasnya.

Seleksi ulang tertulis dilaksanakan, setelah tiga gugatan Bacakades diterima oleh majelis penyelesaian sengketa. Desk Pilkades kemudian meminta PPKD untuk menyampaikan pada bacakades yang terdaftar sebelum adanya perselisihan penetapan calon untuk mengikuti seleksi tambahan ulang tertulis. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga