Pemerintah desa Pangi-Pangi tegaskan dalam menyalurkan bantuan langsung tunai harus tepat sasaran. Foto: Sigit Purnomo/Telisik
" Pemerintah Desa Pangi-Pangi menegaskan, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) tepat sasaran dan tepat guna "
KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Pemerintah Desa Pangi-Pangi menegaskan, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) tepat sasaran dan tepat guna.
Penyaluran BLT-DD ini untuk membantu perekonomian masyarakat desa yang tergolong tidak mampu atau miskin, serta masyarakat yang masih terdampak pandemi COVID-19.
Kepala Desa Pangi-Pangi, Usman Batjho Bajdo menyampaikan, pembagian BLT-DD tahap 2 ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah desa yang mengamanatkan agar bantuan DD digunakan untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem.
Ia mengimbau kepada penerima BLT-DD agar uang yang telah diterima dapat dimanfaatkan oleh warga dengan sebaik-baiknya.
Penyaluran bantuan langsung tunai tahap 2 oleh pemerintah Desa Pangi-Pangi. Foto: Sigit Purnomo/Telisik
Usman juga meminta kesadaran masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena syarat untuk dapat menerima bantuan BLT-DD berikutnya harus sudah membayar pajak.
Usman menambahkan, index status Desa Pangi-Pangi sudah masuk dalam kategori desa berkembang dan dalam proses untuk menjadi desa maju.
"Untuk masyarakat kita fokus bekerja untuk mendapat kesejahteraan," ungkapnya.
Lanjut Usman, saat ini Desa Pangi-Pangi mendapatkan bantuan pembangunan sumur bor yang merupakan salah satu program dari pemerintah provinsi.
"Untuk penempatan sumur bor di lokasi perkantoran desa, tetapi semua masyarakat Desa Pangi-Pangi dapat memanfaatkan airnya nanti," jelasnya.
Ia berharap untuk masyarakat yang menerima bantuan bisa memanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu pendamping desa kecamatan, Darwis mengatakan, keluarga penerima manfaat BLT-DD ini sudah tepat sasaran dan sudah dibahas secara khusus melalui musyawarah desa.
"Sebenarnya banyak calon penerima saat itu, hanya saat musyawarah, 20 KPM saja yang kriterianya memenuhi," ujarnya.
Ia juga menjelaskan kriteria umum untuk mendapatkan bantuan BLT-DD itu harus dari keluarga yang kurang mampu atau miskin, masih terdampak efek corona, lansia yang sudah tidak bisa bekerja, serta masyarakat yang sakit-sakitan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Irwan Kara mengatakan, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
"Peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, penggunaan anggaran dana desa harus sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat.
"Saya harap kepala desa dapat menggunakan dana desa sesuai ketentuan yang ada," tuturnya. (A-Adv)