Pemeriksaan Selama 7 Jam, Banyak Penyataan Pihak Alfamidi yang Dicabut dari BAP

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Rabu, 25 Oktober 2023
0 dilihat
Pemeriksaan Selama 7 Jam, Banyak Penyataan Pihak Alfamidi yang Dicabut dari BAP
Tiga orang saksi dari pihak Alfamidi dalam persidangan kasus dugaan suap perizinan gerai. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik

" Sidang lanjutan kasus dugaan suap Alfamidi kembali berlangsung pada Rabu (25/10/2023). Sidang tersebut kembali menghadirkan mantan Wali Kota Kendari sebagai terdakwa "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan suap Alfamidi kembali berlangsung pada Rabu (25/10/2023). Sidang tersebut kembali menghadirkan mantan Wali Kota Kendari sebagai terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi yang merupakan petinggi dari pihak PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi yakni Agus Toto, Solihin dan Tubagus Ahmad Maluki yang ketiganya merupakan petinggi dari PT MUI.

Dalam persidangan tersebut, ketiga saksi dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU, Majelis Hakim, dan Penasihat Hukum dari Sulkarnain Kadir sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.

Dari berbagai pernyataan saksi-saksi tersebut, banyak dari pernyataan mereka tidak sesuai dengan pernyataan yang mereka sampaikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya pada saat pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kendari. Khususnya dari pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Agus Toto dan Solihin.

Baca Juga: Alfamidi Tidak Merasa Terpaksa Serahkan Uang Rp 700 Juta karena Milik Lazismu

Sebelumnya, Solihin yang merupakan Corporate Affairs Director PT MUI menjadi saksi pada persidangan di hari Jumat (20/10/2023) lalu, banyak mencabut pernyataannya dari BAP karena tidak sesuai dengan apa yang ia sampaikan di persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Solihin banyak bercerita bahwa segala pengurusan perizinan Alfamidi di Kota Kendari dilaporkan dari anggotanya termasuk dugaan Sulkarnain Kadir meminta dana Rp 700 Juta untuk memuluskan perizinan.

Hal yang sama kemudian kembali terulang dalam persidangan Rabu (25/10/2023) yang menghadirkan Agus Toto selaku General Manager Licence PT MUI. Dalam persidangan ini, Agus Toto banyak membantah hal yang ia sampaikan di BAP saat pemeriksaan di Kejati karena menurutnya hal tersebut berdasarkan laporan dari mitra kerjanya, Andi Arif Lutfia Nursandi.

“Saya mendengar dari Arif Lutfia,” jawabnya tiap kali ditanya oleh berbagai peserta persidangan.

Hal tersebut membuat Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Sulkarnain Kadir, Baron Harahap Geram, karena menurut Baron pernyataan Agus Toto maupun Solihin di BAP terdengar seperti sesuatu yang mereka dengar langsung, padahal faktanya, baik Agus Toto maupun Solihin mengaku hanya pertama kali bertemu dengan Sulkarnain Kadir, yakni di Jakarta.

Baca Juga: Kesaksian Pihak Alfamidi Tidak Konsisten, Persidangan Berlangsung hingga 8 Jam

“Pernyataan saudara saksi seolah-olah, saksi bertemu langsung dengan terdakwa (Sulkarnain),” jelas Baron Harahap geram.

Kekesalan juga disampaikan oleh Hakim Ketua, Nursina yang menegaskan kepada para saksi untuk menghargai segala hal yang mereka sampaikan dalam persidangan  dan meminta mereka untuk serius dalam memberikan kesaksian di persidangan.

“Lain Kali jangan seperti ini, persidangan bukanlah hal yang main-main,” jelas Hakim Ketua, Nursina kesal.

Karena banyaknya pernyataan dari para saksi yang tidak sesuai dengan BAP, para saksi kemudian mencabut berbagai pernyataan mereka yang mereka akui bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga