Pemerintahan Berjalan Normal, Wabup Muna Ingatkan Birokrasi Tetap Hargai Rusman Emba

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 28 November 2023
0 dilihat
Pemerintahan Berjalan Normal, Wabup Muna Ingatkan Birokrasi Tetap Hargai Rusman Emba
Wabup Muna, Bachrun Labuta mengingatkan birokrasi agar menghargai Bupati, LM Rusman Emba. Foto: Ist.

" Penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Muna, LM Rusman Emba tidak mepengaruhi jalannya penyelenggaraan pemerintahan "

MUNA, TELISIK.ID - Penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Muna, LM Rusman Emba tidak mepengaruhi jalannya penyelenggaraan pemerintahan.

"Tetap berjalan normal seperti biasanya," kata Wakil Bupati (Wabup) Muna, Bachrun Labuta, Selasa (28/11/2023).

Ia pun telah mewanti-wanti birokrasi agar tidak membuat gerakan tambahan dengan kasus yang menimpa Bupati, LM Rusman Emba. Katanya, birokrasi, khususnya pejabat harus tetap menghargai dan menghormati Rusman Emba. Karena, selama kurang lebih tujuh tahun terakhir mereka telah menikmati kebijakan bupati.

Baca Juga: Infografis: Rusman Emba Ditahan KPK Kasus Dana PEN

"Saya sudah ingkatkan birokrasi, agar tetap menghargai Pak Rusman. Beliau itu orang baik," ungkapnya.

Terkait kasus dugaan suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang menjerat Rusman, menurutnya, hanya karena sial saja. Sebab, dana PEN itu, seluruhnya digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur.

"Pak Rusman ini hanya kena sialnya saja," timpalnya.

Ia berharap Rusman bersama keluarganya tetap tegar, tabah dan diberi kesehatan dalam menghadapi cobaan ini.

Sementara itu, Sekda Eddy Uga menekankan pada birokrasi agar tetap menjalankan tugas seperti hari-hari biasanya.

"Jangan ada yang jadi provokator. Laksanakan tugas masing-masing," tekannya.

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Muna Rusman Emba Kasus Dana PEN, Suap Dalam Pecahan Dolar Singapura dan Amerika

KPK melalukan penahanan  terhadap Rusman dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai Senin (27/11/2023) hingga 16 Desember 2023. Sedangkan, satu tersangka lainnya, yakni La Ode Gomberto yang juga sebagai mantan Ketua DPC Gerindra Muna, sudah ditahan lebih dulu pada 20 November 2023.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Kabupaten Kolaka Timur,” ungkap Kepala Pemberitaan sekaligus Juru Bicara KPK, Ali Fikir, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Rusman dan Gomberto, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, LM Syukur Akbar. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga