Pemkab Konawe Tegaskan Penggunaan Dana Desa Tepat Sasaran
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Minggu, 28 Mei 2023
0 dilihat
Kadis PMD Konawe, tegaskan penggunaan dana desa agar tepat sasaran. Foto: Ist.
" Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe, tegaskan kepada kepala desa terkait penggunaan dana desa (DD), khususnya bantuan langsung tunai (BLT) agar dapat tepat sasaran "
KONAWE, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe, tegaskan kepada kepala desa terkait penggunaan dana desa (DD), khususnya bantuan langsung tunai (BLT) agar dapat tepat sasaran.
Kadis PMD Konawe, Keni Yuga Permana mengungkap, DD tahun ini 3 persen dipakai untuk belanja pembangunan.
"Kemudian, 20 persen untuk ketahanan pangan. Selanjutnya, 10 sampai 25 persen. Lalu, sisanya dipakai untuk pemberdayaan masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Konawe Segera Terapkan KTP Digital ke Masyarakat
Lanjut Keni, tahun 2020-2021 saat COVID-19 mewabah, DD banyak dialokasikan untuk BLT, yakni mencapai 25 persen. Sasarannya ialah warga kurang mampu yang terdampak.
"Namun, saat ini alokasi untuk BLT bisa saja berkurang. Sebab, fokus utama pemerintah saat ini ialah menanggulangi kemiskinan ekstrem," ungkapnya.
Keni juga menjelaskan jumlah alokasi BLT bisa saja berkurang, karena COVID-19 sudah berlalu, hal itu juga yang perlu dijelaskan para kepala desa kepada masyarakat
Terkait kemiskinan ekstrem kata Keni, kepala desa harus benar-benar selektif. Mereka yang mendapat bantuan adalah yang benar-benar membutuhkan.
“Jangan yang tidak penuhi syarat dikasi masuk juga. Kami dari DPMD juga akan melakukan penilaian dan pembinaan terkait hal ini,” tandasnya.
Melansir dari djpk.kemenkeu.go.id penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja pemerintah desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota mengenai kegiatan yang dibiayai dari dana desa.
Baca Juga: Pemkab Konawe Bakal Renovasi Makam Raja Lakidende dan Rumah Adat Tolaki
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.
Dana desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana desa setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota dengan memastikan pengalokasian dana desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi. (B-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS