Dinilai Semrawut, Pedagang di Kawasan Kali Kadia dan MTQ Ditertibkan Jelang STQH Nasional di Kota Kendari
Gede Suyana Sriski, telisik indonesia
Rabu, 13 Agustus 2025
0 dilihat
Kondisi terkini di kawasan Kali Kadia yang sepi pedagang setelah dilakukan penertiban. Foto: Gede Suyana Sriski/Telisik.
" Penataan ini mendesak dilakukan karena menjelang pelaksanaan STQH Tingkat Nasional pada Oktober mendatang dan Kota Kendari yang menjadi tuan rumah "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melarang para pedagang berjualan di tempat ruang publik seperti pedestrian eks MTQ dan kawasan Kali Kadia. Langkah ini dilakukan demi memperindah kawasan yang dinilai semakin semrawut dan mengganggu fungsi ruang publik.
Kepala Bidang UMKM Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kendari, Ali Imran, mengatakan bahwa larangan tersebut dikeluarkan oleh Pemkot Kendari karena pedestrian eks MTQ dan Kali Kadia merupakan fasilitas umum.
"Fasilitas ini dibangun sebagai ruang publik bukan tempat usaha. Jadi, itu ruang terbuka untuk umum di situ tempat bersantai atau olahraga bukan para pelaku usaha berjualan," ujar Ali Imran, Rabu (13/8/2025).
Ia menegaskan, penataan ini mendesak dilakukan karena menjelang pelaksanaan STQH Tingkat Nasional pada Oktober mendatang dan Kota Kendari yang menjadi tuan rumah.
"Apalagi Oktober nanti kawasan MTQ akan jadi lokasi pelaksanaan STQH Nasional. Sementara sekarang, kerab terlihat banyak sampah bekas jualan. Jadi penataan dan kebersihan harus segera diperhatikan," ungkap Ali Imran.
Baca Juga: Alasan Ada Rakornas PHD, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Tertibkan Lapak PKL
Pihaknya sendiri telah menyediakan tempat untuk para pelaku usaha dan UMKM berjualan, mulai dari Tambat Labuh, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Papalimba Puday, dan Kawasan Kendari Beach (Kebi)
"Selain tiga lokasi itu, pedagang dan UMKM tidak diizinkan membuat lapak, apalagi di Kali Kadia sama pedestrian itu," tegas Ali Imran.
Baca Juga: PKL di Bundaran Kantor Gubernur Sultra Ditertibkan demi Rakornas Produk Hukum
?Ia mengungkapkan, terkait dengan banyak pedagang makanan dan kuliner yang berjualan di kawasan eks MTQ dan Kali Kadia, Pemkot Kendari memberikan kesempatan karena para pedagang itu sifatnya sementara atau musiman. Pemkot juga tidak memungut retribusi atau pajak kepada para pedagang karena lokasi itu bukan untuk UMKM.
Pemerintah Kota Kendari berharap, penertiban ini dapat menciptakan suasana yang nyaman bagi pengunjung, sekaligus memberi kesan positif kepada tamu dan peserta STQH Nasional.
"Kita ini kasihan, ingin memberikan kesan yang baik bagi daerah kita. Supaya orang kalau datang ke Kendari, ada kesannya, sehingga mau datang lagi di kesempatan berikutnya,” tutup Ali Imran. (C)
Penulis: Gede Suyana Sriski
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS