Pemkab Muna Barat Berlakukan Tarif Baru Pajak, Begini Perhitungan dari Bapenda
Putri Wulandari, telisik indonesia
Kamis, 05 Desember 2024
0 dilihat
Kepala Badan Pendapatan Daerah Muna Barat, La Samahu. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, telah menetapkan regulasi terkait kenaikan pajak daerah yang diharapkan tidak memberatkan masyarakat "
MUNA BARAT, TELISIK.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, telah menetapkan regulasi terkait kenaikan pajak daerah yang diharapkan tidak memberatkan masyarakat.
Peraturan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Bapenda Muna Barat, La Samahu, menjelaskan bahwa penerapan peraturan baru ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur pajak dan retribusi daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam Perda tersebut, tarif PBB ditetapkan sebesar 0,5 persen.
Baca Juga: Jadwal KM Sabuk Nusantara 31 Rute Sultra - NTT Periode 4-9 Desember 2024
Namun, La Samahu memastikan bahwa pihaknya melakukan langkah mitigasi untuk menghindari kenaikan pajak yang memberatkan masyarakat. Salah satu langkah tersebut adalah dengan mengurangi nilai objek pajak sebelum dihitung tarif 0,5 persen.
“Sebagai contoh, jika luas tanah 1 hektare memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 100 juta, maka berdasarkan ketentuan Perda, tarif PBB akan dihitung dengan mengalikan NJOP dengan tarif 0,5 persen. Namun, kami telah sepakat untuk terlebih dahulu mengalikan 50 persen dari total NJOP sebelum mengenakan tarif tersebut,” jelas La Samahu.
Sebelum tarif 0,5 persen diterapkan, nilai NJOP yang dikenakan pada pajak akan dikurangi menjadi setengah dari jumlah semula. Langkah ini, menurut La Samahu, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan menghindari kenaikan pajak yang terlalu signifikan.
"Hal ini telah disepakati bersama pemerintah desa dan kelurahan sebagai langkah untuk menjaga agar kenaikan pajak tetap terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Bombana Pastikan Kualitas Beras Terjaga Jelang Nataru
La Samahu mengimbau agar seluruh pimpinan wilayah desa dan kelurahan dapat menyampaikan informasi terkait regulasi pembayaran pajak tersebut kepada masyarakat.
Ia pun berharap agar informasi ini sampai dengan jelas, mengingat beberapa desa masih belum sepenuhnya menginformasikan perubahan tersebut kepada warganya.
“Ke depan, kami berharap seluruh masyarakat memahami bahwa kenaikan pajak ini tidak akan terlalu membebani, karena telah ada langkah mitigasi yang disepakati bersama,” harap La Samahu. (C)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS