Supervisi di Muna, KPK Ingatkan Jangan Tambah OTT di Sultra

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 28 Oktober 2021
0 dilihat
Supervisi di Muna, KPK Ingatkan Jangan Tambah OTT di Sultra
Gedung KPK. Foto: Ist.

" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Muna. "

MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Muna, Rabu (27/10/2021).

Basuki Haryono, Ketua Tim Supervisi Wilayah IV KPK mengatakan, tujuan mereka ke Muna untuk melakukan pendampingan terhadap pemasalahan yang dihadapi guna dilakukan pembenahan, sehingga dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Kita berharap ada pemahaman terkait dengan program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi," kata Basuki.

Pada prinsipnya, kasus korupsi yang menyeret kepala daerah meliputi suap izin pertambangan, pengesahan APBD, jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa. Seperti halnya yang terjadi di Sultra, sudah ada sembilan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Satu di antaranya, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD, Anzarullah belum lama ini atas kasus dugaan menerima suap dana hibah Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).

Baca juga: Jalan Medan-Tanah Karo Kembali Dibuka, Pengendara Diminta Berhati-hati

Baca juga: Ini Reaksi Ketua DPRD Sumut dan Partai Pendukung Pemerintah Soal Harga PCR Diturunkan

"Kita berharap dengan 9 kasus di Sultra yang menyeret kepala daerah terhenti. Jangan ada lagi tambahan OTT," kata Basuki.

Menurut Basuki, dengan banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi, bukan prestasi bagi lembaga anti rasuah. Karena berarti selama KPK melakukan pendampingan di daerah telah gagal. Oleh karenanya, ia berpesan agar Pemkab menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan rel yang sudah ditetapkan.

"Kita berharap dengan pendampingan ini bisa meminimalisir terjadinya korupsi," pintanya.

Sementara itu, Ikbal, anggota Tim Supervisi menekankan pada Pemkab Muna agar tidak mengulangi keterlambatan penetapan APBD seperti tahun 2021. Kemudian, proses pengadaan barang dan jasa harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Masih ada waktu dua bulan untuk dilakukan pembenahan. Kami di KPK akan terus memantau," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga