Pemkot Diminta Tinjau Ulang Perwali Nomor 47

Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 17 September 2020
0 dilihat
Pemkot Diminta Tinjau Ulang Perwali Nomor 47
Presidium Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi Sultra, Muh Amsar. Foto: Ist.

" Semestinya sebelum Perwali tersebut diterapkan, dikaji dulu apa dampak untung ruginya bagi masyarakat kecil. Mereka sudah terpuruk karena COVID-19, ditambah lagi pembatasan aktivitas. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari diminta untuk meninjau kembali Peraturan Wali Kota Nomor 47/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Khususnya terkait pembatasan aktivitas masyarakat, yang menerapkan jam malam. Dimana masyarakat diimbau untuk tidak beraktivitas di luar rumah pada pukul 22.00 hingga pukul 04.00 pagi.

Kebijakan ini dianggap merugikan pekerja di tempat hiburan malam dan pelaku usaha kecil.

"Semestinya sebelum Perwali tersebut diterapkan, dikaji dulu apa dampak untung ruginya bagi masyarakat kecil. Mereka sudah terpuruk karena COVID-19, ditambah lagi pembatasan aktivitas," ujar Presidium Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sultra, Muh. Amsar, Kamis (17/9/2020).

Pembatasan aktivitas dalam Perwali Nomor 47 memberikan pengecualian kepada supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Baca juga: Jadwal KM Sabuk Nusantara 78 September-Oktober 2020

Muhammad Amsar mengatakan, seharusnya pemerintah memikirkan masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang mempunyai usaha seperti nasi kuning, martabak, warung kopi dan lain-lain. Rata-rata mereka membuka usahanya pada sore hari, dan menutupnya pada pukul 24.00 atau pukul 01.00 dinihari.

"Kalau mereka dipaksa tutup pada pukul 22.00, bisa dipastikan penghasilan mereka akan jauh berkurang. Lalu bagaimana mereka memenuhi kebutuhan hidupnya," tuturnya.

Seharusnya, kata Amsar, sebelum Perwali itu diberlakukan, Pemkot Kendari melalukan survei terlebih dahulu untuk mengetahui apakah aturan itu lebih banyak manfaat atau lebih banyak mudaratnya.

Karena menurutnya, untuk menekan laju penyebaran COVID-19, banyak cara lain yang bisa dilakukan, tanpa harus menekan ekonomi sebagian kelompok masyarakat.

"Pemerintah hadir untuk memberikan solusi bukan menambah masalah. Terkait jam malam ini, harus ada solusi bagi pedagang malam agar usaha mereka tetap berjalan. Mungkin cukup diperketat protokol kesehatannya saja," pungkasnya.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga