Pemkot Kendari Kembali Tindaki Tambang Pasir di Nambo
Sumarlin, telisik indonesia
Selasa, 17 Agustus 2021
0 dilihat
Polisi Pamong Praja Kota Kendari memasang plang tanda larangan melakukan aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Nambo. Foto: Ist.
" Penindakan dilakukan karena pengolah pasir menggunakan mesin itu masih bandel tak taat aturan "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali menindak perusahaan tambang yang berlokasi di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Senin (16/8/2021).
Penindakan dilakukan karena pengolah pasir menggunakan mesin itu masih bandel tak taat aturan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar menerangkan, perlu izin agar tambang galian C ini tidak terjerat oleh hukum, serta pengelolaannya pun perlu dilakukan dengan bantuan warga sekitar (manual).
“Tetap dikelola dengan manual, karena dengan menggunakan mesin itu merusak lingkungan pak. Ini makanya KPK yang turun tangan. Ini kita turun tangan meskipun hujan-hujan begini karena perintah,” ungkap Nahwa Umar.
Nahwa Umar juga menegaskan agar pasir yang telah diproses menggunakan mesin agar pajaknya dibayarkan sesuai peraturan daerah (Perda).
Saat ini lokasi penambangan galian C tersebut telah dipasangi plang tanda peringatan tidak boleh melakukan penambangan tanpa adanya izin pemanfaatan ruang oleh dinas terkait.
Baca Juga: 1.196 Pasien COVID-19 di Kendari Sembuh dalam 2 Pekan, Wali Kota: Kabar Gembira Kita Semua
Baca Juga: Dibangun Mulai Agustus, Begini Konsep Rumah Sakit Tipe D Puuwatu
Hal itu tertuang pada Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 tahun 2012 tentang RT/RW Kota Kendari tahun 2010-2030.
Penindakan itu dilaksanakan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari.
Sebelumnya, Pemkot Kendari telah memberikan peringatan dan menutup sementara aktivitas pertambangan di lokasi itu karena tidak memiliki izin.
Namun perusahaan tersebut masih terus mengeruk pasir menggunakan mesin dan merusak lingkungan sekitar. (C-Adv)
Reporter: Sumarlin
Editor: Haerani Hambali