KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melarang masyarakat untuk menjual dan membeli tisu di lampu merah.

Larangan itu kembali dipertegas saat Pemkot Kendari berhasil merazia empat orang sedang menjual tisu di lampu merah,Jl Edi Sabara, Kelurahan Korumba (depan Hotel Dragon Inn).

"Tidak diperkenankan jualan lampu merah, banyak sekali pekerjaan lain," kata Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, Senin (1/2/2021).

Menurut Jenderal ASN Pemkot Kendari, keberadaan penjual tisu di lampu merah dapat merusak tanaman di median jalan.

"Bayangkan ibu jualan tisu, tas-tasnya digantung di taman, ibu injak-injak taman jadi gundul, padahal Pemerintah Kota sudah memelihara tanaman, karena akibat perbuatannya itu sia-sia kita punya pekerjaan," jelas Nahwa.