KPU Bahas Penanganan Pelanggaran Administrasi Pilkada 2024
Nur Fauzia, telisik indonesia
Kamis, 07 November 2024
0 dilihat
Plh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Suprihaty Prawaty Nengtias (kiri), Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap (tengah) dan komisioner KPU Provinsi Amiruddin (Kanan). Foto Erni Yanti/Telisik
" Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan Pilkada "
KENDARI, TELISIK.ID - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan Pilkada.
Harahap mengingatkan para penyelenggara Pilkada untuk mewaspadai potensi pelanggaran administrasi yang dapat mengganggu demokrasi, khususnya di Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut disampaikan saat membuka rapat koordinasi penanganan pelanggaran administrasi Pilkada 2024, di Hotel Claro Kendari, Rabu (6/11/2024) malam.
Untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai aturan, Harahap menekankan pentingnya pembinaan terhadap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"KPPS harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka. Setiap proses pelantikan dan pembinaan harus memperkuat pemahaman mereka tentang aturan dan tanggung jawab yang diemban," ujar Harahap.
Harahap menambahkan bahwa rakor ini bertujuan membangun soliditas antara penyelenggara Pilkada secara menyeluruh.
Baca Juga: KPU Kendari Mulai Sortir dan Lipat 491 Ribu Surat Suara Pilkada 2024
"Masalah hukum, baik yang muncul selama pelaksanaan Pilkada maupun setelahnya, harus dihadapi dengan komitmen untuk menegakkan aturan," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa tantangan utama dalam Pilkada adalah mengelola potensi pelanggaran administrasi yang bisa merusak kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu.
Harahap juga mengimbau pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran Pilkada untuk mematuhi aturan dan menggunakan anggaran sesuai peruntukan.
"Pelanggaran administrasi karena kesalahan pengelolaan anggaran sering berujung pada masalah hukum yang dapat merusak kredibilitas Pilkada itu sendiri," katanya.
Ia juga mengingatkan agar sekretariat Pilkada lebih bijak dalam mengelola anggaran yang diberikan.
"Gunakan anggaran sebaik-baiknya dan kelola secara profesional. Penggunaan anggaran yang tidak tepat bisa berdampak buruk dan berpotensi berujung pada proses hukum," tambahnya.
Plh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Suprihaty Prawaty Nengtias, menekankan pentingnya koordinasi antara Komisioner KPU RI dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Suprihaty mendorong agar PPK memanfaatkan kesempatan untuk mendengarkan arahan langsung dari Komisioner KPU, terutama terkait pengelolaan administrasi dan pencegahan pelanggaran.
Baca Juga: Bawaslu Muna Barat Tangani Berita Hoaks Pilkada 2024
"Kualitas demokrasi bergantung pada kualitas SDM kita. Pemahaman mendalam mengenai aturan, pengelolaan anggaran, serta potensi pelanggaran administrasi harus menjadi prioritas di setiap tahapan," jelasnya.
Salah satu fokus utama rakor ini adalah pengelolaan anggaran Pilkada yang sering kali menjadi titik rawan pelanggaran.
Ia menyampaikan bahwa pelanggaran administrasi dalam Pilkada tidak hanya merusak integritas penyelenggara, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
"PPK diharapkan mengikuti materi ini agar dapat disampaikan ke jajaran bawah, sehingga prinsip demokrasi tercapai dengan transparansi dan profesionalisme, serta menghasilkan Pilkada yang adil dan berkualitas di Sulawesi Tenggara," tuturnya. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS