Kejari Muna Lakukan Restorative Justice Perkara KDRT

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 21 Januari 2022
0 dilihat
Kejari Muna Lakukan Restorative Justice Perkara KDRT
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing usai memediasi tersangka KDRT dan korban. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kebijakan restorative justice yang dikeluarkan Jaksa Agung untuk perkara ringan, mulai ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Muna "

MUNA, TELISIK.ID - Kebijakan restorative justice (keadilan restoratif) yang dikeluarkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin terhadap perkara ringan mulai ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.  

Korps Adhyaksa itu memulainya pada perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka RK.

Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R Senjaya menerangkan, perkara KDRT yang dilakukan RK terhadap istrinya dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Alasannya, ancaman hukuman lima tahun sesaui pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004, baru pertama kali melakukan perbuatan dan tidak menimbulkan kerugian materil terhadap korban.

"Proses restorative justice kita awali dengan mediasi damai antara tersangka dan korban," kata Agus R Senjaya, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Oknum Polisi Kedapatan Gunakan Narkoba, Polda Sulsel: Terancam Dipecat Tidak Hormat

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kajari, Agustinus Baka Tangdililing disaksikan oleh penyidik Polres Muna dan para saksi. Hasilnya, tersangka dan korban sepakat berdamai.

Baca Juga: Akhirnya Bupati Langkat jadi Tersangka, Ini Kata Juru Bicara KPK

"Walau sudah berdamai, tersangka tetap menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Raha sambil menunggu surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2)," terangnya.

Sementara itu, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, mediasi antara tersangka dan korban merupakan langkah awal dari proses restorative justice. Di mana, hasil mediasi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang akan diteruskan ke Kejagung untuk mendapatkan persetujuan.

"Begitu ada SKP2 dari Kejagung, tersangka langsung dibebaskan dari tahanan. Kita berharap tersangka dan korban bisa kembali hidup rukun," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga