Penanganan Perkara Korupsi, Kejari Muna Rangking III Nasional

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 11 Oktober 2022
0 dilihat
Penanganan Perkara Korupsi, Kejari Muna Rangking III Nasional
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama mantan Kasi Pidsus, Sahrir dan Kasi Pidsus, Musrin Age. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terus menorehkan prestasi. Tahun ini, institusi yang dipimpin Agustinus Baka Tangdililing itu meraih rangking III tingkat nasional untuk wilayah I, dalam penilaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya pada tahap pra penuntutan dan penuntutan "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terus menorehkan prestasi. Tahun ini, institusi yang dipimpin Agustinus Baka Tangdililing itu meraih rangking III tingkat nasional untuk wilayah I, dalam penilaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya pada tahap pra penuntutan dan penuntutan.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), dari target dua perkara, realisasi volume output penanganan perkara Pidsus Kejari Muna mencapai 12 dengan nilai realisasi volume output 600 persen.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, prestasi itu tidak terlepas dari kerja mantan Kasi Pidsus, Sahrir bersama timnya yang disuport bidang Intelijen.

Baca Juga: Malas Berkantor, 5 ASN Muna Barat Terancam Dipecat

"Ini berkat kerja tim," kata Agustinus Baka, Selasa (11/10/2022).

Ke depan, Agustinus percaya, Kasi Pidsus yang baru, Musrin Age dapat mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi itu. Karenanya itu, selalu dibutuhkan kekompakan.

"Prinsip kerja kita, laksanakan, laporkan dan tuntaskan," terangnya.

Mantan Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, dalam menangani perkara korupsi, pihaknya benar-benar meneliti berkasnya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, guna penuntutan.

Baca Juga: Dituding Tak Mampu Pimpin Muna Barat, Bahri: Tugas Saya Antarkan Daerah Ini Sukses Pemilu 2024

"Kita pastikan betul berkasnya, khususnya pada penerapan pasal, sehingga tidak terjadi kegagalan dalam penuntutan," ujarnya.

Dengan kerja-kerja tim, terbukti empat perkara korupsi dengan 7 terdakwa, tahun ini telah berhasil dibuktikan bersalah dan telah mendapat putusan tetap (inkrah) dari Pengadilan Tipikor Kendari.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Musrin Age mengaku dengan telah ditorehkannya prestasi itu, menjadi sebuah tantangan baginya untuk bisa berbuat yang terbaik. Dukungan dan kekompakan tim  di Kejari, sangat dia butuhkan. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga