Polres Muna Bolehkan Hiburan Elekton di Pesta Hingga Pukul 6 Sore

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 30 Juni 2020
0 dilihat
Polres Muna Bolehkan Hiburan Elekton di Pesta Hingga Pukul 6 Sore
Wakapolres Muna, Kompol Faisal saat menerima komunitas Organ Tunggal (OT). Foto: Sunaryo/Telisik

" Kami ini Pak, paling terdampak sekali. Penghasilan kami hanya dari elekton. Disitu kami gabungan dari penyanyi, player dan pemilik elekton. Kami berharap ada kebijakan. "

MUNA, TELISIK.ID - Para pekerja seni di Kabupaten Muna dan Muna Barat (Mubar) yang tergabung dalam Komunitas Organ Tunggal (OT) yang sudah lima bulan tidak manggung di pesta hajatan akibat pandemi COVID-19, kini bisa bernapa lega.  

Menindaklanjuti surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang perintah kepada jajaran mengenai pencabutan maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan adaptasi baru atau new normal, komunitas OT meminta kebijaksanaan dari Polres Muna.

Di hadapan Wakapolres Muna, Kompol Faisal dan Kasat Intelkam, AKP Kaharudin Kaendo, Ketua Komunitas OT, Heriyanto Maher menerangkan, selama pandemi COVID-19 mereka kehilangan mata pencaharian. Saat ini sudah ada warga yang menyelenggarakan hajatan. Namun, pemilik hajatan ragu menyewa elekton, jangan sampai dibubarkan oleh pihak kepolisian.

"Kami ini Pak, paling terdampak sekali. Penghasilan kami hanya dari elekton. Disitu kami gabungan dari penyanyi, player dan pemilik elekton. Kami berharap ada kebijakan," pinta Heriyanto.

Baca juga: Demo Protes BLT Ricuh, Polisi Luka-Luka dan Dua Mobil Dibakar

Wakapolres Muna, Kompol Faisal ikut prihatin dengan kondisi yang menimpa komunitas OT. Polres Muna pun memberi tolerenasi dengan membolehkan komunitas OT untuk menerima job bila diundang oleh pemilik hajatan. Namun, waktunya dibatasi hingga pukul 18.00 Wita dengan mematuhi protokol kesehatan.  

"Kita bolehkan sampai pukul 18.00 Wita.Tetapi sebelumnya, pemilik hajatan harus meminta izin pada pihak kepolisian," kata Faisal.

Sementara itu Kasat Intelkam, AKP Kaharuddin Kaendo menerangkan, dalam pencabutan maklumat Kapolri itu yang akan diberi izin hanya kegiatan Sosial Budaya (Sosbud). Sementara aksi unjuk rasa tidak akan diberikan izin

"Kalau untuk kegiatan pesta dibolehkan, karena otomatis yang hadir duduk di kursi. Tinggal jaraknya diatur. Kalau untuk acara malam budaya lulo tidak bisa," pungkasnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga