Pencaker Wajib Tahu, Cara Buat Kartu Kuning atau AK1 Secara Online dan Offline

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Jumat, 14 Juli 2023
0 dilihat
Pencaker Wajib Tahu, Cara Buat Kartu Kuning atau AK1 Secara Online dan Offline
Pembuatan kartu kuning dapat dengan mudah dilakukan secara online maupun offline. Foto: Repro Tempo.co

" Kartu kuning adalah jenis kartu yang dikeluarkan untuk mendata para pencari kerja di Indonesia. Dengan memiliki kartu kuning, kamu akan terdaftar secara resmi sebagai seorang pencari kerja "

KENDARI, TELISIK.ID - Beberapa perusahaan yang sedang merekrut tenaga kerja biasanya mensyaratkan kartu kuning kepada para pelamar kerja. Kartu ini tidak hanya dapat dibuat oleh calon pendaftar PNS saja, namun ada pula beberapa perusahaan swasta yang mensyaratkan kartu kuning untuk bisa mengikuti tahapan seleksi.

Dilansir dari Detik.com, kartu kuning adalah jenis kartu yang dikeluarkan untuk mendata para pencari kerja di Indonesia. Dengan memiliki kartu kuning, kamu akan terdaftar secara resmi sebagai seorang pencari kerja. Data yang dicantumkan dalam kartu kuning antara lain nama lengkap pemilik, NIK sesuai KTP, data kelulusan, hingga riwayat pendidikan.

Data tersebut nantinya akan diserahkan oleh Disnaker kepada perusahaan. Mengutip dari website Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah secara tegas mengatakan bahwa pembuatan kartu kuning dapat memudahkan perencanaan tenaga kerja. Ketika sebuah lowongan pekerjaan tersedia, harapannya posisi tersebut dapat segera terisi.

Tidak hanya memudahkan pencari kerja, tentu ada kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik kartu kuning. Jika telah berhasil mendapatkan pekerjaan, maka kamu wajib melapor telah diterima bekerja kepada instansi terkait di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Dikutip dari Kompas.com, simak syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja tahun 2023 di bawah ini.

1. Fotokopi KTP

2. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 centimeter sebanyak 2 lembar

3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir

4. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki

5. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kendari: Bank Ini Butuhkan Teller Lulusan S1 Semua Jurusan

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

Cara pertama untuk membuat kartu kuning secara online, adalah melalui website resmi Dinas Ketenagakerjaan. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

1. Kunjungi situs Dinas Ketenagakerjaan di karirhub.kemnaker.go.id.

2. Klik menu daftar untuk membuat akun baru.

3. Isikan data yang diminta, seperti nama lengkap, NIK sesuai KTP, email, nomor telepon, dan kata sandi.

4. Lengkapi data diri seperti pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

5. Jika selesai, lanjutkan dan klik tombol Daftar Sebagai Pencari Kerja.

6. Ketika akun sudah selesai dibuat, unggah foto resmi terbaru yang berukuran 3x4.

7. Ikuti instruksi dan isi data yang diminta di website.

8. Setelah data terisi secara lengkap, pastikan semuanya sudah benar.

9. Klik tombol save atau simpan untuk menyimpan data.

10. Terakhir, datangi kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang telah dilegalisir.

Sebagai tambahan, kamu dapat memfotokopi kartu kuning untuk cadangan. Jangan lupa untuk meminta legalisasi di kantor Disnaker daerah masing-masing.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline

Baca Juga: Jelang Penerimaan TKL, Disnakertrans Konawe Pastikan Penerbitan Kartu Kuning Tanpa Pungli

Selain secara online, cara membuat kartu kuning lainnya adalah dengan melakukannya secara offline di kantor Disnaker di kabupaten/kota tempat tinggal. Syarat yang diperlukan sama saja dengan membuat kartu kuning secara online, seperti dijelaskan di bawah ini.

1. Pergilah ke kantor Disnaker yang ada di kabupaten/kota tempat tinggal kamu.

2. Cari bagian yang bertanggung jawab untuk pembuatan kartu kuning atau AK1. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas Disnaker.

3. Serahkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk membuat kartu kuning.

4. Kamu akan diminta petugas untuk menunggu hingga proses pembuatan kartu kuning selesai.

5. Namamu akan dipanggil oleh petugas jika kartu kuning selesai dicetak.

6. Terakhir, kamu akan diminta oleh petugas untuk pergi ke bagian legalisir untuk melegalisasi kartu kuning yang baru saja dibuat. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga