Pendaftaran PPS di Muna Diperpanjang
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 25 Desember 2022
0 dilihat
Ketua KPU Muna, Kubais bersama Koordiv Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulawesi Tenggara, Al Munardin. Foto: Sunaryo/Telisik
" Pendaftaran tetap online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Dokumen fisik pendaftar harus disampaikan ke KPU sebelum pelaksanaan tes tertulis "
MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna memperpanjang pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari yang semula 18-22 Desember menjadi 18-30 Desember.
Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, perubahan waktu pendaftaran itu, persyaratan tidak akan mengalami perubahan berdasarkan keputusan KPU Nomor 582/PP.04.01-Pu/7403/2022 tanggal 18 Desember tentang seleksi anggota PPS untuk Pemilu 2024.
"Untuk syarat tidak ada perubahan. Jadi tidak ada masalah bagi dokumen persyaratan yang diterima sebelum terbitnya keputusan perubahan jadwal pendaftaran," kata Kubais, Minggu (25/12/2022).
Pendaftaran tetap online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Dokumen fisik pendaftar harus disampaikan ke KPU sebelum pelaksanaan tes tertulis.
Baca Juga: Angin Kencang Rusak Sejumlah Rumah Warga di Kolaka Timur
"Untuk jadwal seleksi tertulisnya pada 6-11 Januari 2023," ungkapnya.
Seleksi tertulis calon PPS sama dengan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Untuk seleksi CAT itu, berdasarkan juknis nomor 534, sarana IT di KPU Muna sangat mendukung.
Baca Juga: Pemda Muna Barat Monev Harga Pasar Jelang Nataru
"Terkait hal itu, kita sudah konsultasikan pada Koordiv Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulawesi Tenggara, Al Munardin," ujarnya.
Sementara itu, Al Munardin mengaku telah memantau perangkat IT di KPU Muna. Katanya, bila peserta seleksi dikalkulasi mencapai 2.500, KPU Muna sanggup melaksanakan seleksi melalui CAT di satu tempat yakni, SMAN 1 Raha.
"Perangkat IT-nya siap," tukas pria yang akrab disapa Power itu. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS