JAKARTA, TELISIK.ID - Melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pemerintah mengusulkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, dilansir situs resmi Kemendikbudristek, Jumat (2/9/2022).
Menurut pemerintah, dikutip Suara.com, mata pelajaran itu diperlukan untuk memperkuat peranan Pancasila dalam membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa.
"Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas," kata Anindito Aditomo, dikutip dari Suara.com.
Pancasila akan menjadi mata pelajaran wajib bagi siswa SD, SMP, dan SMA. Dua mata pelajaran wajib lainnya adalah agama dan bahasa Indonesia.
