Pendidikan Pancasila, Pemerintah Usul Jadi Mata Pelajaran Wajib
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 02 September 2022
0 dilihat
Kepala BSKAP Kemendikbudristek, Anindito Aditomo. Foto: Dok. Kemendikbudristek.
" Melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pemerintah mengusulkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib "
JAKARTA, TELISIK.ID - Melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pemerintah mengusulkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, dilansir situs resmi Kemendikbudristek, Jumat (2/9/2022).
Menurut pemerintah, dikutip Suara.com, mata pelajaran itu diperlukan untuk memperkuat peranan Pancasila dalam membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa.
"Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas," kata Anindito Aditomo, dikutip dari Suara.com.
Pancasila akan menjadi mata pelajaran wajib bagi siswa SD, SMP, dan SMA. Dua mata pelajaran wajib lainnya adalah agama dan bahasa Indonesia.
Baca Juga: Buruan Daftar Beasiswa S2 dan S3 Universitas Qatar 2023, Ini Caranya
Anindito menyampaikan, RUU Sisdiknas tidak hanya mengatur mata pelajaran wajib, tetapi juga muatan wajib.
Beberapa muatan wajib kurikulum adalah matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup dan muatan lokal.
Lebih lanjut, Anindito Aditomo menjelaskan, muatan wajib diajarkan tanpa terpaki dengan metode pembelajaran. Pemerintah mempersilakan satuan pendidikan untuk menghadirkan pembelajaran yang lebih kreatif dan lintas disiplin.
"Pembelajaran muatan wajib tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran masing-masing, tetapi bisa diorganisasikan secara fleksibel, relevan dan kontekstual," ujarnya.
Baca Juga: Beasiswa Tarbiyah Sunnah Learning untuk Mahasiswa S1, Buka Hingga Akhir Agustus
Sebelumnya, dikutip dari sindonews.com, Pemerintah telah resmi mengusulkan RUU Sisdiknas untuk menjadi Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas Tambahan Tahun 2022 kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga Undang-Undang (UU) terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke dalam RUU Sisdiknas.
Masyarakat dapat mengunduh dan mempelajari Naskah Akademik serta Naskah RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin