Pendirian BUMDes di Busel Diklaim Tabrak Aturan
Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 12 Juli 2021
0 dilihat
Bangunan BUMDes air minum dalam kemasan Karongo Oe Bu'ou Desa Wakinamboro, Kecamatan Siompu. Foto: Ist.
" Pembangunan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Wakinamboro, Kecamatan Siompu, diduga kuat melanggar aturan yang terdapat pada petunjuk teknis (Juknis). "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pembangunan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Wakinamboro, Kecamatan Siompu, diduga kuat melanggar aturan yang terdapat pada petunjuk teknis (Juknis).
Salah satunya adalah pengangkatan direktur perusahan yang diambil dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal sangat jelas bahwa setiap warga Negara dilarang mengambil menerima dua sumber gaji yang diambil dari uang negara.
"Jadi yang perlu diketahui bahwa setiap penerbitan SK memiliki konsekwensi keuangan. Nah, kalau kemudian ASN juga yang menjadi direktur di situ, berarti ASN tersebut mengambil dua sumber gaji dari Negara," beber salah satu warga setempat, La Edi (37) kepada Telisik.id, Minggu (11/7/2021).
Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa No.4/2015 pasal 4 dan 5 menjelaskan, pendirian BUMDes disepakati melalui Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Musyawarah Desa yang dimaksud pada pasal tersebut membahas beberapa hal yang inti pokok bahasannya meliputi pendirian BUMDesa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat, organisasi pengelola BUM Desa, modal usaha BUM Desa dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
"Tapi semua proses ini tidak dilakukan. Maksudnya, tidak ada musyawarah yang dilakukan oleh pemerintah desa terkait dengan pendirian dan pengelolaan BUMDes ini," ungkapnya.
Baca juga: 7 Meninggal, 130 Terkonfirmasi Positif COVID-19 di Muna
Baca juga: Konawe Utara Dilanda Banjir dan Longsor
Selain hal tersebut, tambah dia, terdapat kendaraan BUMDes yang diperuntukan tidak tepat guna. Bahkan proses pengelolaan keuangan tidak transparan.
"Ini yang kami kesalkan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wakinamboro, La Kone, membenarkan bahwa direktur perusahaan BUMDes saat ini adalah ASN. Namun, SK itu hanya bersifat sementara atau formalitas saja guna melengkapi persyaratan penerbitan izin Usaha.
"Memang satu orang itu ASN. Hanya persoalan ini sudah lama selesai. Kita sudah bahas beberapa bulan lalu. Lagian setelah izin semua keluar, ASN yang bersangkutan akan melepas jabatan itu. Ini sudah disepakati," terang Kades saat dikonfirmasi.
Ia juga tak menafikan bila hal itu adalah sebuah pelanggaran. Hanya saja, demi kepentingan penerbitan izin agar BUMDes berjalan, pihaknya terpaksa mengangkat ASN tersebut sebagai dirut.
"Saya sudah sampaikan juga sama SNI itu hari. Bahkan dalam rapat saya sempat katakan bahwa kalau ada yang mau selain ASN ini silakan acungkan diri," katanya.
Pembangunan BUMDes di Desa Wakinamboro sudah berjalan sejak tahun 2018. Namun hingga kini belum beroperasi karena terhambat pada persoalan izin, sebab balai POM hingga kini belum mengeluarkan izin.
"Jadi tinggal izin dari BPOM saja yang kita tunggu. Kalau sudah, usaha air mineral milik desa ini sudah bisa berjalan," pungkasnya. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Fitrah Nugraha