Penegakan Hukum, Pengendalian dan Pengawasan Angkutan Darat di Sulawesi Tenggara

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Rabu, 31 Mei 2023
0 dilihat
Penegakan Hukum, Pengendalian dan Pengawasan Angkutan Darat di Sulawesi Tenggara
Kegiatan penegakan hukum, pengendalian dan pemantauan angkutan darat di Terminal Kolaka Utara oleh Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara. Foto: Dishub.sultraprov.go.id

" Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara berperan penting dalam penegakan hukum, pengendalian dan pengawasan angkutan darat "

KENDARI, TELISIK.ID – Angkutan darat menjadi transportasi yang paling banyak dan sering digunakan masyarakat. Pengawasan operasional angkutan darat jadi yang utama demi keselamatan para penggunanya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara berperan penting dalam penegakan hukum, pengendalian dan pengawasan angkutan darat di wilayahnya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Fasikin mengatakan, implementasi Dishub dalam melaksanakan wewenang tersebut diintegrasi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Tugas (Satgas).

Di wilayah daratan, pengawasan terpusat di Terminal Baruga, Kota Kendari, untuk mengontrol angkutan darat di terminal-terminal kabupaten sekitarnya, seperti Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Kolaka Timur.

Sementara di wilayah pulau, pengawasan juga dilakukan seperti di Terminal Wasaga di Pasarwajo, Terminal Lombe di Buton, hingga Terminal Warumsio di Baubau.

Baca Juga: Dinas Perhubungan Bakal Intervensi Tarif Angkutan Darat di Kabaena

Lebih lanjut Fasikin mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya terkait dengan kepatuhan para pengendara angkutan, seperti izin trayek, izin angkutan, hingga penertiban untuk tidak parkir di luar terminal.

Ia mengimbau pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan di darat untuk segera melengkapi kelengkapan izin operasional angkutan umum baik Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Barang Umum, Angkutan Sewa Khusus dan Angkutan Sewa yaitu menjadi anggota badan hukum.

Setiap angkutan darat yang melintas lebih dari satu kabupaten/kota wajib memiliki izin trayek/izin operasi. Foto: Facebook Imam Mohammad

 

Kewajiban administrasi izin angkutan darat seperti izin trayek, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perizinan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum pada Lintas Kabupaten/Kota yang diunggah di situs Peraturan.bpk.go.id.

Dalam pasal 2 disebut, setiap pengusahaan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum yang melintas lebih dari satu kabupaten/kota dalam wilayah daerah, wajib memiliki izin trayek/izin operasi.

Adapun pengawasan angkutan darat nantinya akan dipantau melalui kartu pengawasan kendaraan seperti yang tertuang dalam pasal 21, yang sekurang-kurangnya memuat:

Baca Juga: Penyedia Jasa Transportasi Angkutan Darat dan Laut Dapat Bantuan BBM Subsidi

1. Nomor surat keputusan.

2. Nomor induk kendaraan.

3. Nama perusahaan.

4. Masa berlaku izin.

5. Trayek yang dilayani.

6. Tanda nomor kendaraan.

7. Nomor uji.

8. Daya angkut orang.

9. Daya angkut bagasi.

10. Kode trayek yang dilayani.

11. Jenis dan sifat pelayanan.

12. Jadwal perjalanan.

Setiap pengendara angkutan darat wajib menyatakan kesanggupan untuk mentaati kewajiban sebagai pemegang izin trayek yang ditandatangani. (B)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga