Penegakan Hukum, Pengendalian dan Pengawasan Angkutan Darat di Sulawesi Tenggara
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Rabu, 31 Mei 2023
0 dilihat
Kegiatan penegakan hukum, pengendalian dan pemantauan angkutan darat di Terminal Kolaka Utara oleh Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara. Foto: Dishub.sultraprov.go.id
" Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara berperan penting dalam penegakan hukum, pengendalian dan pengawasan angkutan darat "
KENDARI, TELISIK.ID – Angkutan darat menjadi transportasi yang paling banyak dan sering digunakan masyarakat. Pengawasan operasional angkutan darat jadi yang utama demi keselamatan para penggunanya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara berperan penting dalam penegakan hukum, pengendalian dan pengawasan angkutan darat di wilayahnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Fasikin mengatakan, implementasi Dishub dalam melaksanakan wewenang tersebut diintegrasi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Tugas (Satgas).
Di wilayah daratan, pengawasan terpusat di Terminal Baruga, Kota Kendari, untuk mengontrol angkutan darat di terminal-terminal kabupaten sekitarnya, seperti Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Kolaka Timur.
Sementara di wilayah pulau, pengawasan juga dilakukan seperti di Terminal Wasaga di Pasarwajo, Terminal Lombe di Buton, hingga Terminal Warumsio di Baubau.
Lebih lanjut Fasikin mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya terkait dengan kepatuhan para pengendara angkutan, seperti izin trayek, izin angkutan, hingga penertiban untuk tidak parkir di luar terminal.
Ia mengimbau pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan di darat untuk segera melengkapi kelengkapan izin operasional angkutan umum baik Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Barang Umum, Angkutan Sewa Khusus dan Angkutan Sewa yaitu menjadi anggota badan hukum.
Kewajiban administrasi izin angkutan darat seperti izin trayek, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perizinan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum pada Lintas Kabupaten/Kota yang diunggah di situs Peraturan.bpk.go.id.
Dalam pasal 2 disebut, setiap pengusahaan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum yang melintas lebih dari satu kabupaten/kota dalam wilayah daerah, wajib memiliki izin trayek/izin operasi.
Adapun pengawasan angkutan darat nantinya akan dipantau melalui kartu pengawasan kendaraan seperti yang tertuang dalam pasal 21, yang sekurang-kurangnya memuat: