Penerbitan SKCK Meningkat, Pendaftaran Calon Kepala Desa di Bombana Diserbu Warga

Hir Abrianto, telisik indonesia
Selasa, 26 Oktober 2021
0 dilihat
Penerbitan SKCK Meningkat, Pendaftaran Calon Kepala Desa di Bombana Diserbu Warga
Ruang pelayanan SKCK Polres Bombana. Foto: Hir/Telisik

" Jelang pelaksanaan pilkades, permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Bombana alami peningkatan. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Jelang pelaksanaan pilkades, permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Bombana alami peningkatan.

Berdasarkan catatan buku registrasi pemohon SKCK untuk keperluan pencalonan kepala desa sekitar 150 SKCK telah diterbitkan sejak 4 - 26 Oktober 2021.

Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim saat dikonfirmasi menerangkan, menghadapi pilkades serentak ini warga yang memiliki hajatan maju sebagai calon kepala desa bergantian datangi kantor baik di Polsek maupun Polres.

"Cukup meningkat beberapa hari ini, dari sekian banyaknya yang bermohon diperuntukan sebagai berkas syarat mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa," kata Abdul Hakim, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Balai Desa Bangunsari Disegel, Pj Sekda Instruksikan Kadis PMD Tuntaskan Persoalannya

Baca juga: DPRD Muna Godok Perubahan Raperda PDAM

Untuk mendapatkan SKCK, calon pemohon cukup menyiapkan foto copy identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Pas Foto Ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar berwarna merah.

Sementara untuk permohonan perpanjangan masa berlaku SKCK cukup membawa foto copy SKCK lama dan foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dan 2 x 3 sebanyak 2 lembar dengan latar merah.

"Untuk permohonan perpanjangan masa berlaku SKCK hanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit, sementara untuk membuat yang baru bisa selasai dalam kurun waktu 60 menit," lanjutnya.

Penerbitan SKCK, pemohon dikenakan biaya, hal ini sesuai dengan PP nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri penerbitan dikenakan biaya Rp 30.000 rupiah. (C)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga