Pengacara Pemohon Eksekusi Lahan dan PN Kendari Bantah Permintaan Rp 120 Juta

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Rabu, 09 Agustus 2023
0 dilihat
Pengacara Pemohon Eksekusi Lahan dan PN Kendari Bantah Permintaan Rp 120 Juta
Ketua Pengadilan Negeri Kendari bersama pinitera dan Humas Pengadilan Negeri Kendari melakukan klarifikasi terkait tudingan pemerasan senilai Rp 120 juta. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Pengacara pemohon eksekusi lahan dan Ketua Pengadilan Negeri Kendari membantah permintaan uang Rp 120 juta yang beredar di media beberapa hari lalu "

KENDARI, TELISIK.ID - Pengacara pemohon eksekusi lahan dan Ketua Pengadilan Negeri Kendari membantah permintaan uang Rp 120 juta yang beredar di media beberapa hari lalu.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang panitera PN Kendari dituding telah melakukan pemerasan kepada salah seorang pemohon eksekusi tanah.

Kepada Telisik.id, H. Abdul Rasak Naban selaku kuasa hukum pemohon eksekusi lahan yang berlokasi di Jalan H.E.A. Mokodompit Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, tepatnya di depan kampus UHO, mengungkapkan via telepon seluler bahwa permintaan uang sebesar Rp 120 juta tersebut dilakukan oleh oknum Panitera Pengadilan Negeri Kendari.

"Jadi pada prinsipnya, tidak ada permintaan uang pada saat permohonan eksekusi, hingga eksekusi sudah selesai dilaksanakan, walaupun itu hanya informasi sumbang saja," ungkap Abdul Rasak Naban.

"Permintaan uang itu tidak pernah ada. Pertama kan saya yang bermohon di perkara itu. Kalau kelanjutannya ada biaya-biaya, paling biaya-biaya standar dari pengadilan," ujar Abdul Rasak.

Abdul Rasak juga menerangkan bahwa yang berkomentar di media itu disinyalir tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang ia tangani.

"Jadi kalau berkaitan suap menyuap itu kalau dari saya secara pribadi itu tidak ada. Kalaupun ada orang lain, apa hubungannya, tidak ada  hubungannya yang ngomong di media itu dengan perkara itu," tambahnya.

Baca Juga: Panitera PN Kendari Diduga Peras Warga hingga Rp 120 Juta untuk Muluskan Eksekusi Tanah

Maruki, nama orang yang menuding pihak PN Kendari meminta uang Rp 120 juta, Abdul Rasak mengaku tidak tahu apa motifnya. Namun yang pasti terjadinya eksekusi akibat dari permohonan yang diajukan dan telah terlaksana.

"Dan ini perkara sudah lama, nah kaitannya dengan Maruki tidak ada," tegas Abdul Razak Naban.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kendari Ahmad Yani, yang didampingi dua orang panitera beserta Ketua Pengadilan Negeri Kota Kendari, Sugeng Sudrajat kepada Telisik.id mengklarifikasi dan meluruskan dugaan pemerasan yang disinyalir dilakukan oleh oknum panitera yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap pemohon eksekusi.

“Terkait dengan berita yang telah beredar di beberapa media online perihal adanya panitera muda terkait perkara eksekusi Nomor 49 perdata gugatan 2019 PN Kendari bahwa permohonan eksekusi perkara tersebut yang diajukan oleh kuasa pemohon bernama H. Abdul Razak Naba, telah dilakukan pada tanggal 11 Maret 2020,” ungkap Yani.

Ia pun membeberkan bahwa mengenai tanggal pembayaran biaya eksekusinya pada tanggal 14 Mei 2020 dengan besaran biaya eksekusi tersebut seperti yang telah ditetapkan dalam surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kendari yang dapat diakses di website Pengadilan Negeri Kendari,” beber Ahmad Yani.

Menurut Ahmad Yani, permohonan eksekusi sudah diberitahukan kepada para pihak terkait, yang kemudian permohonan eksekusi yang telah dimaksud tersebut telah dilakukan Aanmaning atau diberitahukan kepada para pihak yang terkait dengan eksekusi ini yakni teguran pada tanggal 19 Mei 2020, jadi teguran itu kepada termohon ekseskusi sudah dilakukan.

Dan pada Desember 2022, Pengadilan Negeri Kendari sudah melakukan rapat koordinasi bersama dengan Polresta Kendari.

“Kemudian atas rencana eksekusi itu, sudah dilakukan rapat koordinasi pelaksanaan ekseskusi bersama dengan aparat terkait khususnya dalam hal ini pihak Polres Kendari pada tanggal 12 Desember 2022,” tambahnya.

Setelah rapat koordinasi tersebut, telah dilakukan eksekusi pada tanggal 8 Juni 2023. Rentan waktu antara rapat koordinasi pada tanggal 12 Desember 2022 dan pelaksanaan eksekusi pada tanggal 8 Juni 2022, baru dapat dilaksanakan eksekusi karena terkait kesiapan keamanan, jadi tidak ada kaitannya dengan masalah pembiayaan sebagaimana disampaikan Maruki di media.

Menurutnya, tingkat kerawanan objek eksekusi sangat tinggi bukan karena dasar permintaan uang Rp 120 juta tersebut.

“Katanya telah terjadi penundaan eksekusi karena permintaan uang Rp 120 juta itu, pengadilan baru melaksanakan eksekusi setelah adanya kabar kesiapan pengamanan dari Polres dikarenakan objek tersebut dipandang tingkat kerawanannya sangat tinggi, sehingga Pengadilan Negeri membutuhkan pengamanan dari Polresta Kendari," imbuhnya.

Ahmad Yani menegaskan, berkaitan dengan apa yang disampikan oleh Maruki terkait adanya permintaan oknum panitera Pengadilan Negeri Kendari atas nama Muhammad Sain sebesar Rp 120 juta, itu tidak benar.

"Selain itu, kami telah berupaya menghubungi Maruki, baik lewat telepon atau WhatsApp untuk datang ke Pengadilan Negeri mengklarifikasi secara langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari terkait tuduhan pemerasan oleh oknum panitera kami seperti yang dia sampaikan di media, tetapi tidak pernah direspons. Teleponnya tidak pernah diangkat, tidak dijawab WhatsApp kami, bahkan kami juga telah mendatangi rumah kediamannya, akan tetap menurut istrinya, Maruki tidak ada di rumah, sehingga ketua pengadilan tidak bisa mengklarifikasi kebenaran pernyataan Maruki tersebut,” beber Ahmad Yani.

Baca Juga: Massa Bentrok di Pengadilan Negeri Kendari, Leo Robert Halim Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

Ahmad Yani juga mengungkapkan biaya eksekusi yang dibayar oleh pemohon sesuai surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kendari.

“Tentang biaya eksekusi perlu kami sampaikan bahwa biaya tersebut dibayarkan oleh pemohon hanya Rp 7.891.000 (tujuh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). Selain biaya eksekusi tersebut, tidak ada biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan, sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa apa yang disampaikan selama ini bahwa telah terjadi penundaan eksekusi karena didasarkan tidak terpenuhinya permintaan uang itu, itu tidak benar. Eksekusi itu sekali lagi sudah dilaksanakan pada tanggal 8 juni 2023,” ungkap Ahmad Yani.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kota Kendari pun ikut angkat bicara dan meluruskan serta memberikan klarifikasi terkait dugaan pemeresan yang disinyalir dilakukan oleh oknum panitera.

Terkait upaya atau pun langkah yang akan diambil, Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Sugeng Sudrajat mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi.

“Kita klarifikasi, kita mengeluarkan pres rilis dulu, nanti setelah itu, kita akan dalami lebih lanjut, apakah kita mengambil langkah hukum atau kita menempuh upaya lain, tentunya kita punya atasan. Kita akan mengkonsultasikan ke atasan kita,” kata Sugeng. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga