Massa Bentrok di Pengadilan Negeri Kendari, Leo Robert Halim Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Kamis, 11 Mei 2023
0 dilihat
Massa Bentrok di Pengadilan Negeri Kendari, Leo Robert Halim Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara
Massa aksi memaksa masuk ke halaman Pengadilan Negeri Kendari namun dihalangi oleh petugas dan pegawai PN Kendari. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Massa kecewa karena terdakwa kasus pemalsuan dokumen, Leo Robert Halim selaku Direktur PT Mandala Jayakarta yang telah dijadikan tahanan kota, masih bebas berkeliaran bahkan ke luar negeri "

KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan massa melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Kendari. Aksi yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Indonesia Berdaulat (GMIB) itu berujung bentrok dengan petugas dan staf Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (11/5/2023).

Bentrokan dipicu massa yang mendesak masuk dan hendak bertemu dengan hakim, namun dihalangi oleh petugas dan staf Pengadilan Negeri Kendari.

Awaludin, Jenderal Lapangan dalam orasinya mengaku kecewa karena terdakwa kasus pemalsuan dokumen, Leo Robert Halim selaku Direktur PT Mandala Jayakarta yang telah dijadikan tahanan kota, hingga saat ini masih bebas berkeliaran bahkan ke luar negeri.

Dan ironisnya selama persidangan, terdakwa Leo Robert Halim tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga: Bentrok di Kejati Sulawesi Tenggara, Massa Desak Terduga Pemalsu Dokumen Leo Robert Halim Ditahan

"Kami akan mengawal kasus ini dan tidak ingin terjadi seperti di Pengadilan Negeri Konawe, dimana salah seorang penambang yaitu Direktur PT DMS 77 yang nyata telah jadi terdakwa dan alatnya ditahan, malah mendapatkan putusan bebas," ungkap Awaludin.

"Kami tidak ingin kecolongan di Pengadilan Negeri Kendari dan meminta agar hakim segera melakukan penahanan dan menghukum Leo Robert Halim dengan seberat-beratnya," tambah Awaludin.

Sambil melakukan pembakaran ban bekas, massa terus melakukan orasi, namun terus dihalangi oleh petugas dan staf Pengadilan Negeri Kendari hingga beberapakali terjadi bentrokan. Usai dilakukan mediasi, massa akhirnya diterima oleh Hakim Yani, S.H di ruang sidang Sari.

Dalam pertemuan tersebut, Yani mengungkapkan bahwa sidang tersangka Leo Robert telah berjalan dan telah dituntut enam bulan penjara.

Baca Juga: Massa Bentrok dengan Polisi Soal Kasus PT Mandala Jayakarta

"Memang benar, kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Leo Robert Halim telah berjalan dan telah dituntut enam bulan penjara," ujar Yani.

Dia mengatakan, selama persidangan Leo Robert belum pernah hadir di persidangan.

"Kami akan mencoba menyampaikan aspirasi para mahasiswa," tambahnya. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga