Pengadilan Negeri Kendari Didemo Terkait Sengketa Tanah Lapangan Golf
Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 30 September 2021
0 dilihat
Suasana unjuk rasa Keluarga Sangga Kalenggo di PN Kendari. Foto: Siswanto Azis/Telisik
" Unjuk rasa ini terkait batalnya eksekusi lahan golf Sanggoleo yang terletak di Jalan Sanggoleo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, yang selama ini menjadi sengketa antara ahli waris keluarga Sangga Kelenggo dengan Pemprov Sultra "
KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah ahli waris keluarga Sangga Kalenggo penggugat atas tanah seluas 10,5 hektar lapangan golf Sanggoleo Kendari, Sultra melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (29/9/2021).
Unjuk rasa ini terkait batalnya eksekusi lahan golf Sanggoleo yang terletak di Jalan Sanggoleo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, yang selama ini menjadi sengketa antara ahli waris keluarga Sangga Kelenggo dengan Pemprov Sultra.
Menurut Juru Bicara Sangga Kalenggo, Ramli Rahim, penyampaian eksekusi sebelumnya telah dijadwalkan oleh pihak PN Kendari, namun setelah ditunggu berjam-jam pihak eksekutor dari Pengadilan Negeri Kendari tak kunjung datang.
Pada aksi tersebut, massa tidak hanya berorasi di depan kantor PN Kendari, para pengunjuk rasa juga masuk di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kenderi yang membuat pelayanan sontak terhenti, serta teriakan yang dilakukan oleh para pemilik tanah tersebut.
Dalam orasinya, Ramli Rahim yang juga salah satu ahli waris, mempertanyakan sikap dari ketua PN Kendari, yang sebelumnya telah mengeluarkan surat pemberitahuan eksekusi terhadap objek yang dimaksud namun kembali dibatalkan.
“Ketua pengadilan keluar, ini suratnya yang bapak keluarkan kalau hari ini mau dieksekusi lahan kami,” katanya.
Selain itu, Ramli Rahim juga menyatakan, jika sesuai surat nomor : W23.U1./2416/HK/IX/2021, tanggal 24 September 2021 terkait penyampaian dari Pengadilan Negeri Kendari yang telah diterima pihaknya, bahwa hari ini akan dilakukan eksekusi lokasi golf yang selama ini menjadi sengketa seluas 10,5 hektar.
Baca Juga: 60 Ton Jagung Dipanen, Harga Jual Rp 5 Ribu per Kg
Baca Juga: Soal Polemik Perombakan Pejabat, Ini Komentar Bupati Buton Utara
“Kami sudah menunggu berjam-jam tapi pihak juru sita dari PN Kendari tidak muncul-muncul,” ujarnya.
Untuk diketahui berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 196/PK/Pdt/2015 tentang pihak ahli waris Sangga Kalenggo memenangkan gugatan atas tanah seluas 10,5 hektare yang disengketakan dengan Pemprov Sultra.
Selain itu, Pengadilan Negeri Kendari telah menerbitkan Anmanning dengan Nomor 20/Pen.Pdt.Anm/2009/PNK tanggal 17 Juni 2021.
Meski telah memenangkan gugatan atas bidang tanah yang dimaksud sejak tahun 2015, namun hingga hari ini pihak PN Kendari belum juga melakukan eksekusi terhadap bidang tanah tersebut. (C)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Fitrah Nugraha