Kejati Sultra Didesak Periksa PT Rasih Bintang Mineral Soal Diduga Terlibat Pusaran Tipidkor WIUP PT Antam
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 29 April 2024
0 dilihat
Puluhan masa MPB Indonesia saat melakukan demonstrasi di depan Kantor Kejati Sultra. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik
" Puluhan masa organisasi Merah Putih Berkibar (MPB) Indonesia berdemonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) "
KENDARI, TELISIK.IDI - Puluhan masa organisasi Merah Putih Berkibar (MPB) Indonesia berdemonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (29/4/2024).
Demonstrasi tersebut dilakukan atas dugaan PT Rasih Cahaya Bintang Mineral yang terlibat dalam pusaran korupsi di WIUP PT Antam Blok Mandiodo.
Kasus tersebut saat ini membuat 8 terdakwa telah divonis bersalah oleh hakim, beberapa waktu lalu. Mereka adalah, Windu Aji Susanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto dan Eric Viktor Tambunan.
Baca Juga: Nama dan Foto Lukman Abunawas Digunakan Oknum Penipu, Modus Bantuan Masjid
Koordinator demonstrasi, Ados dalam orasinya menyampaikan, perusahaan dimaksud diduga ikut terlibat dalam pusaran Tipikor dengan melakukan pembelian cargo nickel di Wiup PT Antam Blok Mandiodo.
Berdasarkan hasil pantauan MPB-Indonesia kata Ados, PT Rasih Cahaya Bintang Mineral selama beroperasi sudah mengeluarkan beberapa kapal tongkang yang diduga cargo yang diangkut berasal dari wilayah izin usaha PT Antam.
Selain itu kata Ados, pihaknya juga menemukan informasi Direktur PT Rasih Cahaya Bintang Mineral pernah dipanggil oleh Kejari Konawe sebagai perusahan treding yang melakukan pembelian ore di WIUP PT Antam.
Menanggapi itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menerangkan, pernyataan sikap telah ia terima dan selanjutnya akan menyampaikan ke pimpinan.
Baca Juga: Beredar Isu Puluhan Remaja Kendari Masuk Rumah Sakit hingga Tewas Keracunan PCC
Dody juga menyarankan para demonstran untuk melaporkan dugaan kasus tersebut secara resmi.
"Nanti pernyataan sikap adik-adik akan saya teruskan ke pimpinan, namun demikian tetap akan ditelaah apakah masuk dalam kategori Tipikor atau illegal mining," jelas Dody.
Dody juga menguraikan terkait penanganan perkara korupsi bidang pertambangan di Blok Mandiodo dengan delapan terdakwa sudah vonis dan selanjutnya akan dilaksanakan juga vonis pada empat terdakwa lainnya pada 6 Mei 2024 di PN Tipikor Kendari. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS