Pengamat Nilai Gugatan Rajiun Bisa Ditolak MK

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 20 Desember 2020
0 dilihat
Pengamat Nilai Gugatan Rajiun Bisa Ditolak MK
Pengamat Politik, Husen Zuada. Foto: Ist.

" Saya pikir, kalau selisihnya di atas itu, maka kemungkinan ditolak. "

MUNA, TELISIK.ID - Pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-La Pili telah mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslon nomor urut 2 itu tidak puas dengan perolehan hasil Paslon, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK) dengan selisih 8.142 suara. Mereka menduga ada kecurangan saat proses pemungutan dan perhitungan suara.

Pengamat politik, Husen Zuada menilai pilihan Rajiun membawa persoalan tersebut ke MK sudah sesuai kewenangannya. Mengingat, salah satu fungsi MK adalah memutus tentang PHP.

Terkait permohonan itu dilanjutkan diproses berikutnya, itu tergantung MK. Namun, berdasarkan peraturan MK nomor 6 Tahun 2020, persyaratan itu telah dikunci oleh MK. Misalnya, untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

"Saya pikir, kalau selisihnya di atas itu, maka kemungkinan ditolak," kata Husen.

Persoalan bila dianggap ada dugaan kecurangan, menurutnya itu sah-sah saja. Semua akan kembali ke MK, apakah menolak atau memproses lebih lanjut untuk mengabulkan asumsi itu.

Baca juga: Asisten III Pemkab Muna Menatap Pilkada Mubar

"Itu tentunya perlu pembuktian, meskipun saya pikir itu berat," ujarnya.

Jebolan S2 Universitas Indonesia (UI) itu juga menilai, tak yakin ada kecurangan saat proses Pilkada berlangsung. Sebab, saat proses pemungutan dan perhitungan suara, tidak ada riak-riak.

Begitu juga saksi masing-masing Paslon, telah menandatangani formulir C1-KWK. Kemudian, penyelenggara (KPU) dan Bawaslu, semakin transparan. Misalnya soal DPT, dapat dicek langsung. Apalagi, ruang kecurangan melalui KPU, juga kecil, sebab kinerja KPU saat ini diawasi oleh Bawaslu dan DKPP.

"Celah kecurangan saya pikir sangat kecil. Bahkan, tidak bisa terjadi. Karena penyelanggara banyak mata yang mengawasi," tukasnya.

Meski demikian, itu semua dikembalikan ke MK, apa akan menolak permohonan tersebut atau memproses. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga