Main Judi Online, Selebgram dan Oknum Dokter Diamankan Polisi

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Kamis, 12 Agustus 2021
0 dilihat
Main Judi Online, Selebgram dan Oknum Dokter Diamankan Polisi
Belasan pemain judi online diamankan polisi. Foto: Ist.

" Asyik bermain judi online, dua selebgram dan satu oknum dokter diamankan anggota Resmob Polda Sulsel, di salah satu kamar hotel di Kota Makassar. "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Asyik bermain judi online, dua selebgram dan satu oknum dokter diamankan anggota Resmob Polda Sulsel, di salah satu kamar hotel di Kota Makassar.

Selebgram dan dokter tersebut diringkus bersamaan dengan belasan pelaku di kamar salah satu hotel Jl Mappanyukki, Kota Makassar.

Dalam penggerebekan itu, dua orang diantaranya merupakan selebgram berinisial AA (25) dan KN (28). Selain dua selebgram itu, seorang oknum dokter berinisial SP (30) dan Disc Jockey (DJ) wanita inisial I (25) juga turut diamankan polisi di lokasi judi Texas Holdem Poker dan qiuqiu di Makassar.

Adapun 16 pelaku kasus perjudian itu, yakni pria, MFM (23), TV (26), MIP (25), SP (30) DI (27) AMI (25), AI (26) AFF (26) AEM (24), PGD (24), AF (27), MI (28), dan selebgram AA (25). Sementara tersangka wanita, MW (31), selebgram KN (28) dan DJ I (25).

Baca juga: Cekcok dengan Istri Siri, Pria Ini Sayat Muka Istri Pakai Benda Tajam

Baca juga: Mantan Wagub Sultra Angkat Bicara Soal Tanahnya Diduga Diserobot Maxcell

Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Dharma Negara memimpin langsung penggerebekan tersebut mengatakan, saat dilakukan penggerebekan pihaknya mendapati perjudian yang dibagi menjadi dua kelompok.

“Permainan judinya terbagi dua kelompok, untuk kelompok wanita bermain judi qiu-qiu, sementara kelompok laki-laki bermain judi texas holdem poker,” kata AKP Dharma Negara dalam keterangan kepada awak media, Kamis (21/8/2021).

Selain mengamankan 16 pelaku, Tim Resmob juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi perjudian, berupa uang tunai Rp 3,2 juta, satu set alat judi Texas holdem poker, dua set kartu domino, dan satu set kartu remi.

“Ke 16 tersangka disangkakan pasal 303 ayat 1 ke 1 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara,” jelasnya.

Hingga kini, para pelaku mendekam di sel tahanan titipan Ditreskrimum Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (C)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga