Direktur PT BSJ Diduga Gelapkan Pajak Rp 4,3 Miliar Diserahkan ke Kejati Sulawesi Tenggara

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Selasa, 08 Agustus 2023
0 dilihat
Direktur PT BSJ Diduga Gelapkan Pajak Rp 4,3 Miliar Diserahkan ke Kejati Sulawesi Tenggara
Kakanwil DJP, Ardel Mindra (tengah) yang didampingi Asisten Intel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawaan saat menyampaikan penyerahan tersangka Direktur PT BSJ ke Kejati. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Direkrur PT Bumi Sultra Jaya (BSJ), HW, kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Direkrur PT Bumi Sultra Jaya (BSJ), HW, kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selata, Barat dan Tenggara (Sulselbartra), bersama Koodinator Pengawas Polda Sulawesi Tenggara, menyerahkan tanggung jawab penanganan tersangka beserta barang bukti kepada Kejati Sulawesi Tenggara.

Seperti disampaikan Kakanwil DJP Sulselbartra, Ardel Mindra yang didampingi Asisten Intel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan mengungkapkan, tersangka HW alias W adalah Direktur PT BSJ yang merupakan perusahaan pengangkutan hasil ore nikel di Pomalaa Kabupaten Kolaka, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diperpanjang

Ia diduga sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari konsumen dan dengan sengaja menyampaikan pemberitahuan yang isinya tidak benar dalam kurung waktu Januari 2018 hingga Desember 2019.

Atas perbuatan tersangka HW, menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 4,308 miliar.

"Pada pukul 11.30 Wita, kami dari Dirjen Pajak telah resmi melimpahkan tersangka HW kepada pihak Kejati Sulawesi Tenggara," ungkap Ardel Mindra, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Dua Bulan

Hal itu dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati, Dody, jika Kejati Sulawesi Tenggara telah menerima berkas pelimpahan tersangka HW, di mana, HW telah melakukan pekerjaan pemuatan ore nikel dari pelabuhan ke kapal feisel atau sebagai transitmen ore nikel.

"Dan beberapa bulan ia tidak melaporkan ke Kantor Pajak," ungkap Dody.

Tersangka diduga telah melanggar pasal 39 ayat 1 i atau huruf D Udang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga