Pengelolaan Tambang Aspal di Sampolawa Tabrak Aturan

Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 20 November 2019
0 dilihat
Pengelolaan Tambang Aspal di Sampolawa Tabrak Aturan
Suasana rapat dengar pendapat antara DPRD dan PT. Buton Raya Mandiri di ruang sidang DPRD Buton Selatan. Foto: Deni/Telisik

" Jadi lokasi itu ditimbun dulu. Jadi sebenarnya itu milik pemerintah. "

BATAUGA, TELISIK.ID - Sejumlah kecurangan terhadap pengelolaan tambang aspal di Desa Sandang Pangan, Kecamatan Sampolawa, terungkap dalam rapat dengar pendapat DPRD Buton Selatan (Busel) bersama pihak perusahaan, Selasa (19/11/2019).

Salah satunya terkait penguasaan lahan yang dijadikan lokasi penampungan sementara material aspal di lingkungan Mambulu, Kelurahan Jaya Bakti, Kecamatan Sampolawa.

Menurut Camat Sampolawa, La Kali, lokasi tersebut merupakan bekas reklamasi atau timbunan puluhan tahun lalu. Artinya, lokasi tersebut dibawa penguasaan pemerintah.

"Jadi lokasi itu ditimbun dulu. Jadi sebenarnya itu milik pemerintah," kata La Kali saat memberikan keterangannya dalam pertemuan yang digelar di ruang sidang DPRD Busel itu.

Berbeda dengan kepala desa (kades) Gunung Sejuk, La Arai. Kata dia, masyarakatnya sudah jenuh dan merasa terganggu dengan aktivitas pertambangan tersebut. Pasalnya, debu yang dihasilkan dari aktivitas kendaraan yang lalu-lalang mencemari lingkungan sekitar.

"Bahkan sudah ada yang sakit akibat debu-debu itu," ungkapnya.

Sementara itu, direktur perusahaan PT. Buton Raya Mandiri, Rudy Martubong menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi seluruh izin penambangan termasuk izin lingkungan, UKL-UPL. Selain itu, perusahaan juga sudah melunasi jaminan reklamasi yang dibebankan pemerintah terhadap perusahaan sebesar Rp 250 juta perhektar.

"Jadi sebelum kita bekerja, dana itu sudah kami serahkan pada pemerintah provinsi. Jadi manakala pasca pengerjaan itu tidak ada biaya pemulihan lingkungan maka dana ini lah yang nantinya akan digunakan untuk biaya reklamasi. Disamping itu ada denda yang dikenakan perusahaan," imbuhnya.

Reporter: Deni
Editor: Sumarlin

Baca Juga