Bupati Koltim Abdul Azis Masuk Tahanan KPK 20 Hari, Pulangkan 7 Tersangka Status Terperiksa
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 10 Agustus 2025
0 dilihat
Bupati Koltim Abdul Azis ditahan KPK, tujuh orang dipulangkan. Foto: Instagram@abdulazisofficial/Jawapos
" KPK resmi menahan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Penahanan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan di tiga lokasi, sementara tujuh orang lainnya yang turut diamankan dipulangkan dengan status terperiksa.
KPK mengungkap operasi senyap tersebut terkait dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proyek bernilai Rp126,3 miliar itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Pembangunan RSUD yang merupakan bagian dari program prioritas nasional justru disalahgunakan untuk tindak pidana korupsi,” kata Asep, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (10/8/2025).
Dari hasil OTT pada 7-8 Agustus 2025, KPK menangkap 12 orang di tiga lokasi berbeda. Di Kendari, empat orang diamankan, termasuk Ageng Dermanto selaku PPK proyek dan Harry Ilmar sebagai PPTK.
Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bikin Konten Bagi-bagi Rejeki di Tanah Suci Makkah sebelum Ditetapkan Tersangka KPK
Di Jakarta, enam orang ditangkap, termasuk Andi Lukman Hakim dari Kementerian Kesehatan dan pihak swasta Deddy Karnady. Sementara di Makassar, Abdul Azis ditangkap bersama ajudannya, Fauzan.
KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman. Sementara tujuh orang lainnya dipulangkan karena statusnya masih sebagai terperiksa.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025,” ujar Asep.
Asep menjelaskan dugaan praktik korupsi ini bermula dari pertemuan pada Desember 2024 antara pihak Kemenkes dan konsultan perencana.
Pertemuan tersebut membahas Basic Design RSUD yang dikerjakan oleh Nugroho Budiharto. Pada Januari 2025, dilakukan pembahasan pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.
Selanjutnya, Abdul Azis bersama pejabat daerah disebut menuju Jakarta untuk mengondisikan agar PT Pilar Cerdas Putra memenangkan lelang.
Pada Maret 2025, kontrak senilai Rp 126,3 miliar ditandatangani, dan April 2025 mulai terjadi aliran uang ke pihak terkait. “Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Sdr AGD senilai Rp 500 juta di lokasi pembangunan RSUD,” jelas Asep.
Deddy Karnady disebut menarik cek Rp 1,6 miliar dan menyerahkannya ke Ageng Dermanto, yang kemudian disalurkan ke staf Abdul Azis bernama Yasin. Selain itu, Deddy juga menarik Rp 200 juta dan PT PCP menarik cek Rp 3,3 miliar.
Baca Juga: Abdul Azis Baru 5 Bulan Menjabat Bupati jadi Tersangka KPK, Wakil Yosep Sahaka Otomatis Plt
“Tim KPK kemudian menangkap Sdr AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta sebagai bagian dari komitmen fee sekitar Rp9 miliar,” terang Asep.
Atas perbuatannya, para pihak dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menegaskan akan melanjutkan langkah pencegahan korupsi, terutama di sektor kesehatan.
“KPK juga mengukur tingkat kerawanan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI),” pungkas Asep. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS