Pengguna Frekuensi Spektrum Radio Ilegal Bakal Ditindak

Affan Safani Adham, telisik indonesia
Selasa, 28 Juli 2020
0 dilihat
Pengguna Frekuensi Spektrum Radio Ilegal Bakal Ditindak
Kepala Balai Monitor Spektrum Radio Kelas I DIY, Heriyanto, bersama Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi. Foto: Ist.

" Jika pengguna tidak menghiraukan imbauan dan peringatan, maka akan dilakukan penindakan. "

YOGYAKARTA, TELISIK.ID - Pengguna frekuensi spektrum radio di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini sudah sangat padat.

Selain dilakukan pengaturan, pengguna ilegal juga akan diberikan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Di DIY penggunanya sudah sangat padat. Kami terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan melakukan strategi komunikasi,” ucap Kepala Balai Monitor Spektrum Radio Kelas I DIY, Heriyanto.

Ditegaskannya, jika terdapat pengguna frekuensi spektrum radio ilegal akan dilakukan tindakan.

"Jika pengguna tidak menghiraukan imbauan dan peringatan, maka akan dilakukan penindakan," tegasnya.

Namun katanya, pihaknya memang lebih mengedepankan pencegahan, melakukan monitoring dan pengamatan terhadap pengguna di wilayah DIY.

Pengawasan juga dilakukan terhadap penjualan alat di sejumlah toko yang tidak sesuai dengan standar agar tujuan frekuensi radio seperti untuk penerbangan dan BMKG tidak terganggu.

Baca juga: Kondisi Embung, Bocor dan Berlumpur

"Sehingga bisa berjalan sesuai dengan yang dibutuhkan," kata Heriyanto.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menerangkan, frekuensi menjadi sesuatu yang penting di dunia saat ini.

"Frekuensi merupakan sumber daya terbatas yang harus dikelola dengan baik," terang Heroe.

Penggunanya pun bisa dan bermacam-macam. Ada yang fungsinya untuk keamanan, pemerintahan, sosial, ekonomi dan ada juga yang hobi.

"Untuk itu harus dikelola bersama-sama," papar Heroe.

Menurutnya, dampak penggunaan frekuensi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, bisa membahayakan bagi pemilik frekuensi tersebut, seperti penggunaan untuk fungsi penerbangan, jika terganggu maka bisa berakibat fatal.

Untuk itu, saat ini pengguna frekuensi diminta juga melengkapi izin pemanfaatan dan bisa menggunakan sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

"Kalau tidak ada, maka bisa ditindak. Ke depan, masyarakat harus menggunakan frekuensi dengan cara yang baik dan benar agar kegiatan sosial ekonomi pelayanan kemanusiaan, keamanan, pemerintahan bisa berjalan secara baik," pungkasnya.

Reporter: Affan Safani Adham

Editor: Kardin

Baca Juga