Penikahan Dini Dinilai Berpotensi Jadi Biang Peningkatan Kekerasan Perempuan dan Anak

Hir Abrianto, telisik indonesia
Rabu, 09 Maret 2022
0 dilihat
Penikahan Dini Dinilai Berpotensi Jadi Biang Peningkatan Kekerasan Perempuan dan Anak
Rekapan kasus kekerasan terharap perempan dan anak di Bombana. Foto: Hir/Telisik

" Pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur dinilai berpotensi menjadi penyebab peningkatan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak "

BOMBANA, TELISIK.ID - Pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur dinilai berpotensi menjadi penyebab peningkatan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Olehnya itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana, Siti Sapiah mengajak seluruh pihak yang memiliki huhungan emosional dengan anak, untuk bersama-sama mencegah pernikahan dini di kalangan anak-anak.

Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa di lingkungan keluarga ada ayah, ibu dan saudara, di sekolah ada ibu dan bapak guru, di tempat ibadah ada tokoh agama, di tengah-tengah masyarakat umum ada tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, semua harus aktif.

"Kita tidak bisa lepas dengan anak-anak dan perempuan. Jadi ayo kita sama-sama lindungi mereka dengan mencegah mereka menikah di bawah umur (dini)," ujar Siti Sapiah, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Satlantas Polres Butur Amankan 33 Kendaraan Saat Operasi Keselamatan di Hari Kesembilan

Sementara itu, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Bombana sebab di kementerian ada Kantor Urusan Agama (KUA) yang berweweng memandu ijab kabul pernikahan.

"Kami akan koordinasi lagi dengan Kemenag karena di sana ada KUA yang memiliki tugas memandu ijab kabul pernikahan berharap agar sama-sama cegah pernikahan dini," lanjutnya.

Baca Juga: Pekerjaan Penguatan Dermaga Pelabuhan Wanci Ganggu Aktivitas Pelayaran

Berdasarkan data Simponi (Sistem Informasi Online) PPA berbasis eletronik Kabupaten Bombana, angka kekerasan mencapai 12 kasus dengan rincian 8 kasus kekerasan seksual dengan korban dicbawah umur dan 4 kasus kekerasan fisik dengan korban orang dewasa.

"Tahun 2021 kemarin ada 12 kasus yaitu 8 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan 4 kasus kekerasan dengan korban orang dewasa," ujar Mansyur, staf UPTD PPA Bombana.

Jika dilihat dari peredaran lokasi peristiwa, kasus tindak kekerasan baik seksual maupun fisik terhadap perempuan dan anak lebih dominan pada lingkungan rumah tangga. (B)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani HambaliĀ 

Artikel Terkait
Baca Juga