Penjualan Rokok Batangan Akan Dilarang Mulai Tahun 2023

Wa Ode Fatima Azzahra, telisik indonesia
Selasa, 27 Desember 2022
0 dilihat
Penjualan Rokok Batangan Akan Dilarang Mulai Tahun 2023
Pedagang dilarang menjual rokok batangan (eceran) akan dilarang mulai tahun 2023. Foto: Repro Pantau.com

" Bagi sebagian orang, hal ini tentu tidak masalah, terutama bagi orang-orang yang memiliki penghasilan yang cukup "

KENDARI, TELISIK.ID - Presiden Jokowi akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran mulai tahun 2023. Rencana itu tertuang dalam rancangan peraturan pemerintah tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012.

Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Larangan menjual rokok batangan menjadi salah satu dari 7 pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.

Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik. Selain itu, Presiden Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Aturan lainnya, soal penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

Aturan itu digagas oleh Kementerian Kesehatan dan merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: PSU Pilkades Muna Dinilai Cacat Hukum Bakal Bergulir ke PTUN dan KPK

Bagi sebagian orang, hal ini tentu tidak masalah, terutama bagi orang-orang yang memiliki penghasilan yang cukup.

"Kalau saya tidak masalah, mau jual eceran atau bungkusan, karena saya biasanya beli per bungkus. Kecuali mungkin anak sekolah yang belum bekerja, masih beli ecer," ungkap Yudi, warga Kota Kendari, ketika dihubungi lewat WhatsApp.

Baca Juga: Pembangunan Patung Pahlawan Nasional Oputa Yi Koo Dituntut Segera Dihentikan

Bahkan ada yang belum tau mengenai rencana pelarangan itu. Sunanto misalnya. Alumni Fakultas Ekonomi UHO ini memiliki pendapat sendiri. Menurutnya, dalam dunia ekonomi, hal itu boleh saja dilakukan. Pedagang kaki lima biasanya menjual rokok ecer per batang untuk menarik pelanggan yang tidak mampu membeli per bungkus.

"Saya belum tau wacana itu. Dan dalam dunia ekonomi, itu boleh-boleh saja. Kalau kita berbisnis, pasti punya cara tersendiri untuk menarik pelanggan dan mendapatkan keuntungan, terkhusus pedagang kaki lima atau kios-kios," ujarnya.

Menurutnya, wacana tersebut akan susah diterapkan mengingat tidak semua perokok mampu membeli per bungkus. Namun dia berharap langkah ini bisa mengurangi jumlah perokok, terutama yang belum cukup umur. (A)

Penulis: Wa Ode Fatima Azzahra

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga