Penyegelan Kantor Dinas ESDM Sultra Diduga Terkait Korupsi Pertambangan, Negara Rugi Ratusan Miliar

Kardin, telisik indonesia
Senin, 14 Juni 2021
0 dilihat
Penyegelan Kantor Dinas ESDM Sultra Diduga Terkait Korupsi Pertambangan, Negara Rugi Ratusan Miliar
Tim Kejagung saat membawa berkas dari Kantor ESDM Sultra. Foto: Ist

" Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan korupsi dalam hal ini permainan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penyalahgunaan izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) "

KENDARI, TELISIK.ID - Terkait tindak lanjutan dugaan korupsi pertambangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel Kantor Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021).

Terlihat garis bertuliskan Kejaksaan RI berwarna merah dibentang menyilang di pintu ruangan Kabid Minerba. Kemudian ruangan Kepala Seksi dan ruang Minerba juga di segel.

Tak hanya itu, tim tersebut yang mengenakan rompi merah yang bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi juga melakukan penggeledahan di ruangan Kepala Dinas ESDM Sultra.

Baca Juga: 6 Jam Geledah Kantor ESDM Sultra, Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Dokumen

Setelah melakukan penggeledahan, tim penyidik kejaksaan mengambil beberapa dokumen dan tas berwarna hitam yang berisi berkas, lalu dibawa di Kantor Kejaksaan.

Salah seorang anggota tim penyidik, yang tak menyebut namanya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan korupsi dalam hal ini permainan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penyalahgunaan izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Tambang di Kabupaten Kolaka, PT Thosida," ucapnya, Senin (14/6/2021).

Kerugian negara, tambah dia, kurang lebih Rp 190 miliar dan tersangkanya sudah ada dengan identitasnya telah dikantongi.

Baca Juga: Diduga Salah Gunakan Wewenang, Sekda Mubar Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri

"Tersangkanya lebih dari satu. Ada dari unsur yang mengeluarkan kebijakan dan ada dari unsur yang menerima kebijakan," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas ESDM Sultra, Ridwan Batji mengaku tidak mengetahui jika pihak Kejaksaan melakukan penyegelan.

"Saya tidak tahu," ucapnya singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM, Andi Azis, tidak mau berkomentar bahkan meninggalkan wartawan.

"Nanti tanya saja mereka," katanya. (A)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga