Narkoba Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Polisi di Makassar

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Jumat, 04 Februari 2022
0 dilihat
Narkoba Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Polisi di Makassar
Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto Bersama Kejati dan Labfor saat memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 400 juta. Foto: Rezki Mas'ud/Telisik

" Satuan Narkoba Polrestabes Makassar melakukan pemusnahan barang haram jenis sabu sebanyak 246.74 gram di Aula Mapolrestabes Makassar "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar melakukan pemusnahan barang haram jenis sabu sebanyak 246.74 gram di Aula Mapolrestabes Makassar, Jumat (4/2/2022).

Pemusnahan ini disaksikan dari perwailan pihak kejakaaan, pengadilan dan Labfor Polda Sulsel yang dikomandoi Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto yang didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung.

Di belakang Wakil Kepala Resor Kota Besar Makassar, nampak lima tersangka dengan baju orange bertuliskan tahanan Polrestabes Makassar. Sebelum pemusnahan barang bukti Satuan Narkoba Polrestabes Makassar digelar, pihak Labfor Polda Sulsel membuka segel plester barang bukti tersebut.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung mengatakan, penangkapan kelima tersangka ini di Desember 2021.

“Tahun 2021 itu sebanyak lima tersangka. Barang bukti yang kita sita tadi totalnya 246.74 gram yang dimusnahkan. Disita dari lima tersangka dari Desember 2021 dan langsung kita musnahkan di Januari,” ungkapnya.

Baca Juga: Dijanjikan Nyabu Bersama Cewek Cantik, Pengedar di Sumut Ditangkap

Lanjut Doli, kelima ini berasal dari daerah Gowa, Maros dan Malengkeri. Dolly juga megemukakan bahwa yang namanya narkoba di wilayah hukum Polrestabes Makassar yang ada saat ini memang tetap kita laksanakan pengungkapan, baik dia penyalahguna maupun pengedar.

Doli juga mengungkapkan, kelima ini ada yang berprofesi sebagai petani, buruh dan pekerja lepas. Memang rata-rata para tersangka atau pelaku narkoba ini ada di bawah kalangan bawah dan dimanfaatkan oleh bandar-bandar besar yang ada di Makassar.

“Mereka penjual di sini, barang bukti dimusnahkan senilai Rp 473.000.000 dan untuk yang disangkakan, Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” tandanya.

Baca Juga: Uang Rp 20 Ribu dan HP Jadi Modal Kakek Ini Paksa Gadis 10 Tahun Bersetubuh

Kendati demikian, untuk ancaman hukuman kelima para pengedar ini akan diberikan hukuman 5 sampai 10 tahun atau seumur hidup. (C)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga