Penyidik Polsek Medan Baru Dilapor ke Propam Polda Sumut, Korban Ditetapkan Jadi Tersangka

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 27 April 2022
0 dilihat
Penyidik Polsek Medan Baru Dilapor ke Propam Polda Sumut, Korban Ditetapkan Jadi Tersangka
Ibrahim Siddik (kanan) didampingi pengacaranya ketika ditemui di Mapolda Sumut. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Ibrahim Siddik (44), warga Kota Medan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas apa yang dialaminya "

MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik Unit Lalulintas Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan dinilai tidak profesional dalam menangani kasusnya. Ibrahim Siddik (44), warga Kota Medan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas apa yang dialaminya.

Dumas itu ditembuskan kepada Irwasda Polda Sumut, Kabid Propam sampai Satuan Lalulintas Polrestabes Medan. Pihak penyidik dan Ibrahim Siddik kemudian dipertemukan Irwasda di Mapolda Sumut.

Pantauan wartawan, penyidik Unit Lantas Polsek Medan Baru yang menangani kasus Ibrahim Siddik, Ipda Rizaldi bersama dua temannya personel Lantas mendatangi Mapolda Sumut.

Ibrahim Siddik mengakui bahwa ketidak profesionalan penyidik karena menetapkannya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalulintas (laka lantas). Penetapan tersangka itu dianggapnya janggal. Sebab, dia merasa mobilnya telah ditabrak korban.

Diceritakan Ibrahim Siddik, saat itu dia sedang mengendarai mobil dan melintas di jalan DI Panjaitan, jalan Sei Bingei, Kota Medan. Bersamaan, melintas sepeda motor yang sedang ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi dan menabrak bamper sebelah kiri mobilnya hingga hancur.

"Pengendara sepeda motor itu menabrak mobil saya dengan kecepatan tinggi, tapi mengapa saya dijadikan tersangka? Penetapan tersangka itu sangat janggal," sebut Siddik didampingi penasihat hukumnya, Tri Kurniawan di Mapoldasu, Rabu (27/4/2022).

Penetapan tersangka yang penuh kejanggalan itu diakuinya terlihat dari beberapa proses yang berjalan tidak selayaknya. Di antaranya, tidak dilakukannya rekonstruksi ulang peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Mereka menggelar rekontruksi di lokasi kejadian kecelakaan tanpa adanya saya. Itu seharusnya tidak boleh dilakukan penyidik Unit Lalulintas Polsek Medan Baru. Itu satu poin kejanggalannya. Kemudian, ketika diminta rekonstruksi ulang, sampai sekarang tidak ada dilakukan," kesalnya.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Ini Profil Bupati Bogor Ade Yasin yang Pernah Jadi Pengacara 11 Tahun

Kata Ibrahim Siddik, laka lantas itu terjadi pada Minggu 12 September 2021, sekira pukul 14:21 WIB. Setelah kecelakaan itu dia membawa pengendara sepeda motor tersebut ke rumah sakit.

Pengendara sepeda motor itu sebelumnya terlihat sedang ugal-ugalan dengan pengendara lainnya. Karena kecepatan kendaraan itu sangat tinggi tidak bisa menghindari mobil korban yang melintas di persimpangan.

"Saya yang saat itu melaju dengan lambat langsung ditabrak pengendara sepeda motor itu. Namun, mengapa saya dijadikan tersangka? Saya sangat yakin kalau pengendara sepeda motor itu balap balapan, tidak memiliki SIM. Jadi penetapan tersangka terhadap saya itu sangat prematur dan janggal," tuturnya.

Ibrahim Siddik juga membantah melarikan diri setelah insiden kecelakaan lalulintas itu. Malah, dia membawa pengendara sepeda motor itu ke rumah sakit.

"Kejanggalan lainnya juga muncul. insiden terjadi Minggu 12 September 2021, dua bulan kemudian datang surat dari polisi atas kasus kecelakaan itu. Padahal, korban sudah saya bawa ke rumah sakit setelah kejadian kecelakaan itu. Atas kejanggalan itu lah, penyidik Unit Lalulintas Polsek Medan Baru saya laporkan ke Bidang Propam Polda Sumut," tuturnya.

Atas kejanggalan itu, Ibrahim Siddik meminta agar penyidik menangani kasus itu profesional dan tidak berpihak. Dia menduga kasus ini dipaksakan.

Katanya, setelah membuat surat pengaduan kepada Kapolda Sumut, Irwasda, Kabid Propam, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, penyidik yang menangani kasus itu langsung diperiksa oleh Polda Sumut. Namun, dalam gelar perkara, tidak ada titik temu.

"Masing-masing berbeda pendapat dalam kasus ini, ada yang menyebut saya tidak bersalah dan ada yang menyebut saya bersalah," tambahnya.

Terpisah, Pengacara Ibrahim Siddik bernama Tri Kurniawan menyebut, penetapan tersangka kliennya itu terlalu prematur dan janggal.

"Ada beberapa proses yang tidak dilaksanakan penyidik sesuai dengan Undang-Undang. Ibrahim Siddik tidak dihadirkan dalam rekonstruksi ke lokasi kejadian. Seharusnya kedua belah pihak dihadirkan," ungkapnya.

Karena itu, dia meminta Kapolda Sumut dan Waka Polda mengkaji kasus ini kembali secara adil.

Baca Juga: KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin

"Kami berharap adanya kebijakan Bapak Kapolda dan Bapak Waka Polda Sumut untuk meneliti dan mengkaji tentang kasus lakalantas ini. Karena penyidik Polsek Medan Baru yang menangani perkara ini sudah tidak mencerminkan keadilan lagi," sebutnya.

Penyidik Unit Lantas Polsek Medan Baru, Ipda Rizaldi Syahputra, yang menangani kasus itu ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler menyebut, Ibrahim Siddik telah menabrak orang.

"Kita melihat kelalaiannya," ujar Rizaldi.

Disinggung soal rekonstruksi, dia mengatakan, Ibrahim Siddik tidak hadir ketika diundang. Dia malah mengungkapan, keluarga pihak pengendara sepeda motor (kontra Ibrahim Siddik) sudah melaporkannya ke pihak Paminal Propam Polda Sumut.

"Kemarin, diajak rekonstruksi tidak datang. Lawannya sudah lapor ke Paminal, jadi kami proses dibilang nanti nggak kerja. Kalau mau damai, nggak masalah," terangnya. (A)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga