Selamatkan Anggota DPRD dan Pemkab Muna jadi Alasan Sekda Ganti Sekwan

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 20 Oktober 2022
0 dilihat
Selamatkan Anggota DPRD dan Pemkab Muna jadi Alasan Sekda Ganti Sekwan
Komisi I DPRD Muna meminta klarifikasi Sekda, Eddy Uga terkait pergantian Sekwan. Foto : Sunaryo/Telisik

" Alasan pergantian Sekretaris DPRD (Sekwan) Muna dari Edi Ridwan ke La Kore yang dilakukan Bupati, LM Rusman Emba tanpa melalui persetujuan pimpinan DPRD akhirnya terungkap setelah Komisi I meminta klarifikasi ke Sekda, Eddy Uga "

MUNA, TELISIK.ID - Alasan pergantian Sekretaris DPRD (Sekwan) Muna dari Edi Ridwan ke La Kore yang dilakukan Bupati, LM Rusman Emba tanpa melalui persetujuan pimpinan DPRD akhirnya terungkap setelah Komisi I meminta klarifikasi ke Sekda, Eddy Uga.

Eddy Uga mengaku terdapat kekeliruan dalam pergantian sekwan itu. Ia juga tidak pernah terpikirkan akan adanya pergantian itu. Namun, karena kondisi mengancam gagalnya pelantikan yang akan berdampak pada hubungan anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), mutasi secara spontan dilakukan.

"Kondisinya darurat, karena waktunya mepet antara pelantikan dengan usulan ke dewan. Apalagi waktu pelantikan Jumat malam, sementara besoknya Sabtu hari libur," kata Eddy, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Dorong Ekstensifikasi Pertanian, Dinas PUPR Kolaka Utara Benahi Irigasi Persawahan

Sebelum mutasi, pihaknya telah menyiapkan surat permintaan persetujuan pimpinan dewan. Namun, lagi-lagi kondisinya sangat darurat, sehingga, Ia hanya berkoordinasi by phone pada salah satu pimpinan dewan.

"Suratnya sebenarnya sudah ada. Hanya karena waktu sudah mendesak, terpaksa kami langsung melakukan pergantian," ungkapnya.

Surat permintaan pesetujuan pimpinan dewan, baru dimasukan pada Senin, 17 Oktober lalu. Ada tiga nama pejabat yang menjadi usulan Pemkab untuk menduduki jabatan itu yakni, La Kore, La Ode Ena dan Mowik.

"Jadi kita tinggal menunggu saja persetujuan pimpinan dewan. La Kore sampai saat ini belum bisa menjalankan tugas sebagai Sekwan. Kita telah tunjuk KTU sebagai Plt Sekwan," terangnya.

Baca Juga: Camat di Manggarai Diminta Siaga Cuaca Ekstrem dan Perhatikan 5 Hal Ini

Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar menerangkan, tidak mempersoalkan siapa Sekwan yang dilantik asalkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karenanya itu, pergantian Sekwan harus ditinjau kembali sambil menunggu persetujuan dari pimpinan.

"Untuk menjaga keharomonisan DPRD dan Pemkab, pergantian Sekwan itu harus ditinjau kembali," pintanya.

Koleganya, Wakil Ketua Komis I, Mohamad Ikhsanuddin menegaskan yang perlu digaris bawahi adalah persoalan mekanisme pergantian Sekwan saja. Karena, pergantiannya tidak melibatkan lembaga, sama halnya pejabat yang telah dilantik itu tidak sah.

"Jadi kita harap ini tidak terulang lagi kedepan," pungkas Ketua Fraksi Gerindra itu. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga