MUNA, TELISIK.ID - Nasib 56 calon aparatur sipil negara (CASN) Kabupaten Muna formasi tahun 2021 terkatung-katung. Mereka terancam molor mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Mereka pun akhirnya mengadukan masalah itu ke DPRD setempat.
Sekretaris Komisi I DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin menerangkan, setelah ditelusuri, ternyata penyebab para calon pamong daerah itu belum mendapatkan NIP dikarenakan, mereka belum mengisi daftar riwayat hidup (DRH) yang merupakan salah satu syarat pengusulan NIP di pusat. Kemudian, ada sanggahan dari peserta yang hasilnya belum dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Persoalanya ada di DRH yang belum terbuka di akun masing-masing CASN. BKN belum membuka, karena ada sanggahan dan mengganggap itu menjadi masalah," kata Ikhsanuddn, Jumat (11/3/2022).
Untuk persoalan itu, politisi Gerindra itu telah melakukan konfirmasi pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna. Di BKPSDM sendiri, lanjut dia, telah menindaklanjuti persoalan itu dengan bersurat ke BKN agar membuka DRH, sehingga para CASN bisa melakukan pengisian.