Perda untuk Dasar Penyusunan RKPD 2025 Sulawesi Tenggara Resmi Berlaku
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 18 April 2024
0 dilihat
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto beber Perda No. 3/2024 Pemprov Sultra resmi berlaku. Foto: Sigit Purnomo/Telisik
" Perda Pemprov Sulawesi Tenggara No. 3/2024 tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa dan kelurahan presisi, telah resmi berlaku "
KENDARI TELISIK.ID - Perda Pemprov Sulawesi Tenggara No. 3/2024 tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa dan kelurahan presisi, telah resmi berlaku.
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto mengatakan, data tersebut direproduksi melalui pendataan desa/kelurahan untuk hasilkan himpunan data, selanjutnya diolah jadi data dasar.
Setidaknya kata Andap, terdapat empat tujuan data desa/kelurahan presisi yang diamanatkan perda ini, yakni, pertama, sediakan basis data bagi rengar, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan daerah.
Kedua, wujudkan ketersediaan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan digunakan oleh pemerintah daerah.
Ketiga, dukung keterbukaan informasi melalui penyediaan data yg lengkap, akuntabel, dan transparan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kendari Minta Kejari Tangkap Oknum Sewakan Lapak Pedagang di Eks MTQ
Keempat, dorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yg memenuhi asas2 umum pemerintahan yg baik yakni, partisipatif, transparan, akuntabel, terintegrasi, komprehensif, dan berkelanjutan.
"Perda ini jadi dasar bagi penyusunan RKPD 2025 dan RPJPD sultra 2025-2045," beber Andap, di Hotel Azizah Sahra, Kamis (18/4/2024).
Lebih lanjut, Andap menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemprov Sultra segera laksanakan pendataan desa/kelurahan presisi di seluruh kab/kota se-Sultra, dan harus selesai dengan penegasan:
Pertama, terkait jadwal (timetable) & strategi pembiayaan pendataan di setiap kab/kota utk hasilkan data dasar yg gunakan sbg rujukan perumusan kebijakan pembangunan, mencakup:
1. data wilayah administrasi pemerintahan daerah se-sultra;
2. data kesejahteraan rakyat; dan
3. data potensi daerah.
Kedua, bagi kabupaten yang telah laksanakan pendataan desa/kelurahan presisi segera analisis data spasial dan numerik sehingga peroleh info kondisi, rencana kebutuhan, dan potensi aktual daerahnya. hasil analisis digunakan untuk tentukan target, prioritas dan sasaran pembangunan.
"Bagi kabupaten/kota yang belum laksanakan pendataan desa/kelurahan presisi agar segera lakukan pendataan paling lambat Oktober 2024," tegas Andap.
Adapun strategi pembiayaan pendataan terdiri dari tiga poin, yakni:
1. Optimalkan dana desa dan alokasi dana desa;
2. Skema berbagi pembiayaan APBD Prov/KAB/KOTA; serta
3. Pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BUMN, BUMD, dan swasta di wilayahnya.
Kemudian, ketiga, laksanakan evaluasi capaian dan kendala program pembangunan 2023, terutama menyangkut lima aspek kesejahteraan rakyat, yaitu:
Baca Juga: Pelajar Jadi Penyumbang Terbesar Knalpot Brong Dimusnahkan Polresta Kendari
1. sandang, pangan dan papan;
2. pendidikan dan kebudayaan;
3. pekerjaan, kesehatan dan jaminan sosial;
4. kehidupan sosial, perlindungan hukum dan ham; serta
5. terpenuhinya hak rakyat atas infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.
Sementara itu, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Dr. La Ode Ahmad P. Bolombo, mengatakan bahwa Musrenbang perlu didorong sebagai forum menampung aspirasi dan masukan dari berbagai stakeholders guna mempertajam berbagai perumusan kebijakan perencanaan yang solutif atas permasalahan dan isu pembangunan tahun 2025.
Selain itu, lanjut dia, Musrenbang juga sebagai pengoptimalan pengelolaan potensi daerah sebagai bagian pertimbangan strategis dalam penentuan solusi permasalahan pembangunan daerah. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS