Sinovac Aman, 26.221 Warga Kendari Sudah Divaksin COVID-19
Musdar, telisik indonesia
Jumat, 21 Mei 2021
0 dilihat
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, drg Rahminingrum. Foto: Musdar/Telisik
" Tiap layanan vaksinasi itu ada dokternya. Ada meja II tempat skrining. Jadi tidak serta merta orang yang menyetor KTP langsung disuntik. "
KENDARI, TELISIK.ID - Sekira 26.221 Warga Kota Kendari telah menjalani vaksinasi tahap pertama.
Jumlah masyarakat yang telah divaksin itu,5.096 diantaranya adalah tenaga kesehatan (nakes), 17.409 pelayan publik dan 3.716 masyarakat yang lanjut usia (lansia).
Dari jumlah tersebut, 16.101 di antaranya sudah menjalani vaksinasi tahap kedua, 4.357 dari nakes, 9.013 pelayan publik dan 2.731 lansia.
Diketahui vaksinasi tahap II dilakukan 28 hari setelah vaksinasi tahap I dilakukan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, drg Rahminingrum mengatakan, data vaksinasi tersebut merupakan data per Kamis 20 Mei 2021.
Rahminingrum menambahkan, semua yang sudah divaksin sampai saat ini dalam kondisi baik. Sehingga, vaksin sinovac COVID-19 dapat dipastikan aman untuk disuntikkan.
"Alhamdulillah dari 26.221 orang yang sudah divaksin tidak ada KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang serius," kata drg Rahminingrum saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/5/2021).
Rahminingrum menjelaskan, orang yang diberikan suntikan vaksin adalah mereka yang dinyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan skrining oleh dokter.
"Tiap layanan vaksinasi itu ada dokternya. Ada meja II tempat skrining. Jadi tidak serta merta orang yang menyetor KTP langsung disuntik," jelasnya.
Baca juga: Kendari Peringkat 17 Literasi Digital Tertinggi di Indonesia
Baca juga: Kadin Imbau Perusahaan Tidak Bebani Karyawan Biaya Vaksin
Untuk diketahui, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan RI tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ada sejumlah kelompok orang yang tidak boleh divaksin COVID-19. Di antaranya sebagai berikut:
1. Terkonfirmasi COVID-19
2. Ibu hamil dan menyusui
3. Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
7. Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner
8. Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.
9. Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid
10. Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis
11. Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis
12. Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
13. Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
14. Mengidap penyakit diabetes melitus
15. Mengidap HIV (human immunodeficiency virus)
16. Tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali