Pergoki Istri Diperkosa, Paman Bacok Ponakan Hingga Tewas
Ones Lawolo, telisik indonesia
Sabtu, 27 Juni 2020
0 dilihat
Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, SIK saat melakukan konferensi pers di Mapolres Nias. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Pelaku sakit hati kepada OH lantaran sudah memperkosa istrinya. "
MEDAN, TELISIK.ID - YN (46) warga Dusun II, Desa Sandruta Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias terpaksa menginap di balik jeruji tahanan Polres Nias karena membunuh keponakannya sendiri, OH alias AG.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di kebun milik tersangka pada Sabtu (13/6/2020) pukul 15.00 WIB. Ketika itu tersangka diberitahu saksi yakni seorang anak-anak yang melihat istrinya diperkosa korban.
"Pelaku sakit hati kepada OH lantaran sudah memperkosa istrinya," kata Kapolres AKBP Deni Kurniwan, SIK saat menggelar konferensi pers, Sabtu (27/6/2020) di Polres Nias.
Kapolres Nias mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari korban OH warga Desa Sandruta Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias memperkosa istri tersangka YN di kebunnya.
Baca juga: Tuduh Selingkuh, Anak Tega Aniaya Ayah Kandung
Aksi OH yang dilakukan di kebun itu, ketahuan seorang anak yang kebetulan berada di sekitar tempat itu. Melihat kejadian itu, anak tersebut langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada tersangka YN.
"Pelaku mendengar informasi tersebut dari anak itu, langsung mengambil sebilah parang dan sebatang kayu. Pelaku mendatangi kebun yang dimaksud, ternyata OH sedang meniduri istrinya yang sudah tanpa busana," ungkapnya.
Kemudian, melihat kedatangan tersangka, korban lari ke rumah dan mengambil tombak bergagang kayu serta sebilah parang. Dia kemudian datang kembali hingga keduanya berduel.
"OH menusuk pakai tombak dan parang kearah YN. Namun, YN berusaha menangkis dengan kayu sehingga tombak milik OH nyaris putus dan parang lepas di tangannya, di saat itulah YH menghabisi OP," ujar Deni.
"Enam kali pelaku bacok bagian tangan dan kaki serta di tubuh korban. Hingga korban tewas di tempat,” pungkasnya.
Usai membunuh keponakannya bernama OH alias AG, tersangka YL (46) menyerahkan diri ke Mapolsek Idanogawo.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Sumarlin