Tuduh Selingkuh, Anak Tega Aniaya Ayah Kandung

Ones Lawolo, telisik indonesia
Kamis, 25 Juni 2020
0 dilihat
Tuduh Selingkuh, Anak Tega Aniaya Ayah Kandung
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Pengakuan pelaku pada polisi, dibilangnya tega kali bapak mainkan bini aku. Tapi ayahnya membantah dan berulang kali mengatakan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut. Karena itu, pelaku pun makin emosi, hingga terjadilah penganiayaan. "

MEDAN, TELISIK.ID - Sebutan anak durhaka mungkin pantas diberikan kepada Suriadi alias Emon (23), warga Dusun VIII, Desa Sei Rampah, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Pasalnya, pria yang kerap dipanggil Emon itu tega menganiaya ayah kandungnya dengan melempari batu berkali-kali meski tetangga sempat mencoba melerainya.

Peristiwa itu berawal dari dugaan Emon kepada ayah kandungnya bernama Busri Basri (60), di Desa Bogak Besar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (23/4/2020).

Emon menuduh ayahnya berselingkuh dengan istrinya. Karena sakit hati, Emon menganiaya ayahnya sendiri.

Tak terima perbuatan anaknya, sang ayah melaporkan Emon ke Polsek Teluk Mengkudu dengan laporan nomor LP/ 34 / IV /2020/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu.

Baca juga: Metode Pembahasan LKPJ Bupati Lewat Pansus tidak Efektif

Berdasarkan laporan ayahnya, Emon pun ditangkap unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Selasa (23/6/2020) lalu.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang ketika dikonfirmasi Telisik.id melalui telpon selulernya, Kamis (25/6/2020) membenarkan peristiwa tersebut.

Dia mengatakan, Emon ditangkap berdasarkan laporan ayah kandungnya, dimana Emon menganiaya ayahnya karena menuduh ayahnya selingkuh dengan istri Emon.

"Pengakuan pelaku pada polisi, dibilangnya tega kali bapak mainkan bini aku. Tapi ayahnya membantah dan berulang kali mengatakan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut. Karena itu, pelaku pun makin emosi, hingga terjadilah penganiayaan," kata AKBP Robin Simatupang.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana," tambah AKBP Robin Simatupang kepada Telisik.id.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga