Perlu Grand Design agar Penggunaan Dana Otsus Papua Tepat Sasaran
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Selasa, 22 September 2020
0 dilihat
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa. Foto: Ist.
" Dalam waktu dekat ini Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua, sebagai kelanjutan dari Inpres Nomor 9/2017. Agar berbagai potensi yang dimiliki Papua tersebut bisa dimanfaatkan sebesarnya untuk kemakmuran masyarakat Papua. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menekankan perlunya grand design pembangunan yang rekonsiliatif, holistik dan terintegrasi untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan (termasuk pemberdayaan perempuan) di Papua.
Mengingat dana otonomi khusus (Otsus) yang sudah digelontorkan selama hampir 20 tahun dengan jumlah mencapai Rp 92,24 triliun belum mampu menjawab berbagai persoalan yang terjadi di Papua.
"Grand design juga diperlukan agar tata kelola penggunaan dana Otsus ke depannya bisa lebih tepat guna dan tepat sasaran. Selain itu, dengan adanya grand design, di bawah koordinasi Bappenas sebagai Kepala Desk Pembangunan Papua, antar kementerian/lembaga bisa memiliki paradigma yang sama, tak lagi berjalan sendiri-sendiri. Sekaligus menyederhanakan peraturan agar tak lagi ada tumpang tindih antara pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota di Papua," kata Bambang Soesatyo usai memimpin Rapat Konsultasi Pimpinan MPR RI dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Turut serta para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Syarif Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad, Ketua MPR RI For Papua Yorrys Raweyai, Sekretaris MPR RI For Papua Filep Wamahma, serta para anggota MPR RI For Papua antara lain Robert Kardinal, Sulaeman Hamzah dan Rico Sia.
Ketua DPR RI ke-20 ini mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan revisi terbatas terhadap UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Revisi tersebut bukan untuk mencabut status otonomi khusus (Otsus) terhadap Papua, melainkan untuk memperpanjang pemberian dana Otsus terhadap Papua yang menurut ketentuan Pasal 34 ayat 3 huruf c poin 6, hanya berlaku selama 20 tahun (2001-2021).
Baca juga: Pilkada Tetap Berjalan, Pengamat: Bertentangan dengan Pernyataan Jokowi Utamakan Kesehatan
Sebagaimana ditegaskan Kepala Bappenas, pemberian dana Otsus Papua akan berakhir pada tahun 2021. Agar setelah tahun 2021 masyarakat Papua bisa tetap mendapatkan dana Otsus, ketentuan dalam pasal 34 tersebut harus direvisi.
"Rencananya, pemerintah akan meningkatkan dana Otsus Papua dari semula 2 persen menjadi 2,25 persen dari plafon total DAU Nasional. Selain revisi Pasal 34, perlu juga dipertimbangkan revisi Pasal 76 dan Pasal 77 agar proses pemekaran Papua menjadi lima wilayah bisa berjalan lancar," jelasnya.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, selain memiliki kekayaan sumber daya alam berupa cadangan mineral, Papua juga memiliki berbagai potensi ekonomi yang tak kalah hebat. Seperti pariwisata, perikanan dan pertanian. Jika dikembangkan dengan baik, bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.
"Dalam waktu dekat ini Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua, sebagai kelanjutan dari Inpres Nomor 9/2017. Agar berbagai potensi yang dimiliki Papua tersebut bisa dimanfaatkan sebesarnya untuk kemakmuran masyarakat Papua," pungkasnya.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Kardin