Terpilih sebagai Kapolri, Ini Alasan Listyo Sigit Hapus Tilang Jalanan

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 20 Januari 2021
0 dilihat
Terpilih sebagai Kapolri, Ini Alasan Listyo Sigit Hapus Tilang Jalanan
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (kedua kanan) berfoto bersama Kabareskrim Polri yang juga calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Foto: ANTARA FOTO

" Dengan demikian bedasarkan pertimbangan pandangan dan catatan-catatan yang disampaikan fraksi-fraksi akhirnya pimpinan anggota komisi III secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat Kapolri atas nama Jenderal Idham Azis dan menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai kapolri. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo telah mengikuti seluruh rangkaian uji kelayakan di Komisi III DPR.

Dalam uji kelayakan, Sigit menjawab sejumlah permasalahan seperti perbaikan internal Polri, masalah terorisme, korupsi hingga lingkungan.

Setelah Sigit mengikuti seluruh uji kelayakan, seluruh fraksi di komisi III DPR menyampaikan pandangan akhirnya terkait kalayakan Sigit menjadi Kapolri pengganti Idham Azis.

Seluruh fraksi di komisi III menyatakan persetujuan agar Sigit menjadi Kapolri. Namun, Demokrat menyetujui dengan memberikan sejumlah catatan.

Ketua Komisi III Herman Hery pun mengambil keputusan akhir usai mendengar sikap akhir setiap fraksi. Dia meminta persetujuan agar Sigit ditetapkan sebagai Kapolri.

"Dengan demikian bedasarkan pertimbangan pandangan dan catatan-catatan yang disampaikan fraksi-fraksi akhirnya pimpinan anggota komisi III secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat Kapolri atas nama Jenderal Idham Azis dan menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai kapolri," kata Herman di Gedung DPR, Senayan, Rabu (20/1/2021). Dikutip dari kumparan.com.

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga menyoroti soal cara anggota kepolisian menangani pelanggaran lalu lintas (lalin).

Baca juga: Menteri PAN-RB Terbitkan Edaran Terkait Penegakan Disiplin ASN

Menurut Listyo ia akan mengedepankan sistem penegakan hukum berbasis elektronik atau elektronik tilang (ETLE) yang akan diterapkan bertahap.

“Kemudian, khusus lalu lintas. Penindakan pelanggaran lalin, secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektoronik atau biasa disebut ETLE,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip dari Okezone.com, Rabu (20/1/2021).

ETLE ini bertujuan untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan, guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut.

Karena itu, dia menegaskan bahwa saat polisi lalin turun ke lapangan, mereka hanya mengatur lalin yang macet dan tidak perlu lakukan tilang.

“Ke depan, saya harapkan anggota lalin turun ke lapangan, kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang,” tegas Kabareskrim itu.

Menurut Listyo, dengan cara ini diharapkan bisa menjadi ikon dan membantu perubahan perilaku Polri, khususnya di sektor pelayanan masyarakat.

“Ini kita harapkan menjadi icon perubahan perilaku polri, khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota kita di lalin,” ucapnya.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Pemulihan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan

Polri Dukung Inovasi dan Kreativitas

Bukan hanya itu, mantan Kapolda Banten ini menegaskan bahwa Polri mendukung inovasi dan industri kreatif yang memberikan kontribusi kepada perubahan dan kemajuan kehidupan masyarakat.

Sehingga, apa yang dilakukan kepolisian harus dapat mendorong kemajuan, bukan mengganggu hadirnya inovasi dan kreativitas yang hidup di masyarakat.

“Contohnya, bila masyarakat memiliki kemampuan untuk melakukan inovasi, berkreativitas dan menciptakan suatu produk, atau inovasi,” urai Listyo.

Namun, lanjut dia, jika masyarakat belum sempat mengajukan izin atas buah inovasi dan kreativitasnya, Polri tidak akan langsung tangkap, tapi akan lebih dulu memberikan edukasi dan membantu bila diperlukan agar orang tersebut mendapatkan izin.

Tapi, Listyo menegaskan, apabila inovasi atau kreativitasnya membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, Polri akan tetap lakukan penegakan hukum.

“Polri juga tidak boleh jadi alat kekuasaan, karena sejatinya Polri alat negara, oleh karena itu setiap tindakan Polri harus mendukung kemajuan Indonesia dalam bingkai NKRI,” tegasnya. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga