Permandian Kumapodahu dengan Tiga Titik Air Terjun

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Minggu, 31 Januari 2021
0 dilihat
Permandian Kumapodahu dengan Tiga Titik Air Terjun
Air terjun Kumapodahu di Kecamatan Anggaberi, Konawe. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik

" Suasana hutan yang masih alami, sejuk dengan debit airnya cukup deras memecah keheningan hutan, membuat pengunjung ingin lebih lama menghabiskan waktu di sana. "

KONAWE, TELISIK.ID - Satu lagi wisata air terjun di Konawe yang merupakan tempat favorit bagi warga yang suka dengan destinasi wisata alam, sekadar untuk menghabiskan waktu luang dan liburan bersama keluarga.

Salah satu air terjun yang ada di Konawe yakni air terjun Kumapodahu yang terletak di Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, waktu perjalanan sekira 30 menit dari ibu kota Konawe, Unaaha.

Suasana hutan yang masih alami, sejuk dengan debit airnya cukup deras memecah keheningan hutan, membuat pengunjung ingin lebih lama menghabiskan waktu di sana.

Permandian Kumapodahu ini memiliki tiga titik air terjun. Pertama adalah air terjun yang dijumpai saat pertama kali sampai ke lokasi. Untuk sampai ke tingkat kedua, pengunjung harus mendaki dan berjalan kaki selama kurang lebih 30 menit. Begitupun jarak yang ditempuh dari air terjun tingkat kedua ke tingkat ketiga.

Mengingat besarnya potensi destinasi wisata yang cukup banyak di Konawe, dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pariwisata.

Baca juga: Air Terjun Bumbula, Objek Wisata Hutan Alam di Buton

Kepala Disparpora Konawe, Muhammad Nur mengatakan, untuk penarikan karcis masuk objek wisata bisa menjadi solusi. Hanya saja, belum semua destinasi wisata di Konawe mengantongi regulasi penarikan karcis masuk bagi pengunjung. Salah satunya, retribusi masuk ke objek wisata air terjun Kumapodahu.

Pihaknya pun kini tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) penarikan retribusi.

"Ini yang sementara kita rancang. Supaya kita punya landasan bertindak. Nanti di Perda itu kita masukkan penarikan retribusi masuk permandian Kumapodahu," ujarnya beberapa waktu lalu.

Untuk mempercepat proses penyusunan Raperda tersebut, Muhammad Nur menyebut, ia telah berkonsultasi dengan pemerintah desa dan kecamatan di wilayah objek wisata tersebut.

Sementara ini telah dibuat surat keputusan (SK) pengelolaan objek wisata air terjun Kumapodahu, melibatkan warga yang bermukim di desa setempat.

"Jadi nanti mereka yang kelola. Kita hanya titip retribusi di sana dalam hal pembayaran uang masuk Permandian Kumapodahu," tutupnya. (B)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga