KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pendataan Tenaga Honorer atau tenaga Non-ASN lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara bukan untuk syarat pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataan itu, disampaikan Sekertaris BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, saat ditemui di DPRD setempat, Jumat (26/8/2022).

"Tenaga Honorer yang saat ini kami data bukan untuk diangkat jadi CPNS, ASN atau PPPK tetapi hanya sebatas pendataan untuk mengetahui jumlah tenaga Non-ASN di Kolaka Utara," terangnya.

Kata dia, pihaknya belum mengetahui secara pasti tujuan utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memerintahkan Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK) di instansi pemerintah daerah.

"Jadi hanya kebijakan untuk pendataan saja, tujuannya untuk apa itu yang belum kami tahu," tegasnya.