Kekerasan Anak Terus Terjadi, Kapolres dan Kajari Bombana Angkat Bicara

Hir Abrianto, telisik indonesia
Rabu, 27 Juli 2022
0 dilihat
Kekerasan Anak Terus Terjadi, Kapolres dan Kajari Bombana Angkat Bicara
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Bombana dan Kapolres Bombana tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bombana. Foto: Hir/Telisik

" Momentum peringatan Hari Anak Nasional, aparat penegak hukum di Kabupaten Bombana memberikan komentar terkait peningkatan kasus kekerasan terharap perempuan dan maraknya predator anak beberapa tahun terakhir ini "

BOMBANA, TELISIK.ID - Momentum peringatan Hari Anak Nasional, aparat penegak hukum di Kabupaten Bombana memberikan komentar terkait peningkatan kasus kekerasan terharap perempuan dan maraknya predator anak beberapa tahun terakhir ini.

Kapolres Bombana, AKBP Tedy Arief Soelistyo, S.I.K,.M.H mengatakan sebagai penegak hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak, di Polres Bombana telah disiapkan Unit Layanan PPA sebagai tempat pengaduan korban, penyelidikan dan penyidikan perkara.

Olehnya itu, masyarakat diminta tidak perlu takut untuk melaporkan kepada kepolisian jika mendapatkan tindak kekerasan terhadap anak.

"Kami telah siapkan layanan khusus untuk penindakan terhadap pelaku kekerasan anak. Dan pelaku tidak akan diberi kelonggaran," ucap Tedy Arief Soelistyo, Rabu (27/7/2022).

Dalam memberikan tindakan tegas terhadap pelaku, Kapolres Bombana menerangkan bahwa terdapat 2 udang-udang yang menjadi dasar utama yakni anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

Baca Juga: Mulai Dibangun, Perkantoran dan Masjid Agung Muna Barat Habiskan Rp 68 Miliar

Berdasarkan beberapa kasus yang ditangani oleh Kepolisian, korban kekerasan yang masih seumuran anak SD dan dibawahnya maka pelaku adalah orang terdekatnya dalam internal keluarga. Sementara jika diusia SMP hingga dewasa yang kerap menjadi pelakunya datang dari lingkungan persahabatan atau diluar keluarga.

"Tolong dicatat, untuk cegah kekerasan anak kita sebagai orang tua harus komunikasi terbuka terhadap anak tentang bagian tubuh yang tidak boleh dilihat oleh lain serta ajari anak mengatakan tidak. Jadi ke depan kita perlu kolaborasi lakukan edukasi pencegahan," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kajari Bombana, Agung Sugiharto, mengatakan penangan perkata terhadap pelaku sudah jelas aturannya.

Baca Juga: Polemik Pilkades Bubu Barat Bakal Panjang, Calon Kepala Desa Akan Gugat di PTUN

"Terhadap pelaku kekerasan jelas aturannya bahkan aturan baru hukumannya berat. Untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga harus dicegah pernikahan diini, untuk masalah ekonomi keluarga pemerintah desa atau kelurahan harus responsif berikan solusi kepada masyarakat," singkatnya. (B)

Penulis: Hir Abrianto

Editor: Musdar

Baca Juga