Virtual Police Bekerja untuk Ciptakan Media Sosial yang Bersih
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 24 Februari 2021
0 dilihat
Penjelasa mengenai virtual Police Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Foto: Ist.
" Melalui virtual police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas, khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.
Hal tersebut sesuai dengan 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada nomor lima yakni, pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas.
Selain itu, virtual police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.
"Melalui virtual police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (24/2/2021).
Dalam menjalankan tugasnya kata Argo, virtual police ini memberikan peringatan kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.
Adapun prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana, petugas menscreen shoot unggahan itu untuk dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.
Baca juga: THR dan Gaji 13 PNS Akan Dibayar Penuh Tahun Ini, Ini Syarat Calon Penerima
"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di siber memberikan pengesahan, kemudian virtual police alert peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," urai Argo.
Peringatan dikirimkan melalui direct message atau DM. Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui virtual police.
"Diharapkan dengan adanya virtual police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," ungkapnya.
Di sisi lain, Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya virtual police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.
"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat, namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana. Sampai saat ini, ada empat akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police," demikian Argo. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha